Senin, 17 November 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Jangan Keliru! Ini Bedanya NIP PNS dan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

Oleh : Redaksi
Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:15 WIB
in Nasional
Ilustrasi ASN. IST

Ilustrasi ASN. IST


Sumbarkita – Perdebatan mengenai perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat. Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya memiliki sistem administrasi dan hak kepegawaian yang berbeda.

Salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan publik adalah soal Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI). Berdasarkan penjelasan dari sejumlah pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN), NIP hanya dimiliki oleh PNS yang telah diangkat secara tetap oleh negara.

Nomor ini bersifat unik, berlaku seumur hidup, dan tetap digunakan hingga masa pensiun, bahkan setelah yang bersangkutan tidak lagi aktif bekerja.

PPPK Paruh Waktu Tidak Memiliki NIP

BACAJUGA

Naik Haji Berdampak terhadap Lingkungan, BPKH Dorong Penanaman Pohon

Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu termasuk dalam kategori ASN non-PNS, sehingga tidak memiliki NIP. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan Nomor Induk (NI) sebagai tanda pengenal kepegawaian selama masa kontrak berlangsung.

Walau secara format terlihat mirip dengan NIP, namun status hukumnya berbeda, karena PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

“NIP diterbitkan oleh BKN setelah seseorang diangkat menjadi PNS penuh. Sedangkan NI PPPK ditetapkan oleh instansi pemerintah setelah kontrak kerja disetujui dan diverifikasi,” jelas salah satu pejabat BKN.

Nomor Induk PPPK juga bersifat sementara dan tidak berlaku lagi jika masa kontrak berakhir, berbeda dengan NIP yang melekat secara permanen pada pegawai PNS.

Perbedaan Hak dan Kewajiban

Perbedaan status ini turut memengaruhi hak yang diterima oleh masing-masing pegawai.

PNS dengan NIP berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, dan pensiun.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu dengan NI tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan tidak memiliki jaminan pengangkatan tetap. Meski demikian, mereka tetap berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah serta jaminan perlindungan kerja dari instansi yang mempekerjakan.

Langkah Pemerintah: ASN Lebih Fleksibel dan Efisien

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemisahan status antara PNS dan PPPK Paruh Waktu bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional yang lebih fleksibel dan efisien.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, instansi pemerintah dapat merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan tanpa menambah beban anggaran jangka panjang negara.

Ke depan, BKN tengah menyiapkan integrasi data NIP dan NI PPPK dalam satu sistem ASN digital nasional untuk mewujudkan administrasi kepegawaian yang transparan, efisien, dan mudah diakses publik.

Kementerian PANRB juga mengingatkan agar para calon pelamar ASN memahami perbedaan ini sejak awal, agar tidak salah persepsi dalam proses rekrutmen dan penetapan status kepegawaian.


TOPIK NIP PNSNomor Induk PPPK Paruh Waktu

Baca Juga

Naik Haji Berdampak terhadap Lingkungan, BPKH Dorong Penanaman Pohon

Naik Haji Berdampak terhadap Lingkungan, BPKH Dorong Penanaman Pohon

Jumat, 14 November 2025 | 20:09 WIB
Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Kamis, 13 November 2025 | 15:07 WIB
Viral Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan TNI-Polri 2025, Benarkah?

Pemerintah Pastikan Rapel Gaji ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Bulan Ini

Selasa, 11 November 2025 | 11:11 WIB
MKD DPR Putuskan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Etik

MKD DPR Putuskan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Etik

Rabu, 05 November 2025 | 14:12 WIB
Pengangguran di Indonesia Capai 8,75 Juta Orang

BPS Catat 7,46 Juta Pengangguran per Agustus 2025

Rabu, 05 November 2025 | 12:57 WIB
Gaji PPPK Guru di Solok Selatan Telat Dibayarkan, Ini Penyebabnya

Harapan Pensiunan ASN Pupus, Tak Ada Kabar Kenaikan Gaji di 2025

Sabtu, 01 November 2025 | 12:04 WIB
Next Post
Masih Pakai Selang Oksigen, Gilang Antar Jenazah Istri yang Meninggal Saat Bulan Madu di Penginapan Kabupaten Solok

Masih Pakai Selang Oksigen, Gilang Antar Jenazah Istri yang Meninggal Saat Bulan Madu di Penginapan Kabupaten Solok

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Pelajar SMKN 3 Pariaman di Lubuk Alung–Pariaman

    Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Pelajar SMKN 3 Pariaman di Lubuk Alung–Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Kecelakaan di Jalan Padang–Bukittinggi yang Tewaskan Mahasiswi Asal Tanah Datar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar 16 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Motor–Truk di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-Gara Paket Kerupuk Sanjai, Warga Agam Terancam Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Prosedur Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Catwalk Jalanan di Pasar Pusat Meriahkan HJK Padang Panjang ke-235

Catwalk Jalanan di Pasar Pusat Meriahkan HJK Padang Panjang ke-235

Minggu, 16 November 2025 | 21:53 WIB
Mencuri di Minimarket, Perempuan Muda di Padang Ditangkap Polisi

Mencuri di Minimarket, Perempuan Muda di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 16 November 2025 | 21:10 WIB
Tutup Kejuaraan Karate Open, Wali Kota Ingin Padang Lahirkan Atlet Berprestasi Nasional dan Internasional

Tutup Kejuaraan Karate Open, Wali Kota Ingin Padang Lahirkan Atlet Berprestasi Nasional dan Internasional

Minggu, 16 November 2025 | 19:30 WIB
Truk Tractor Head Tabrakan dengan Mikrobus di Jalan Solok–Padang

Truk Tractor Head Tabrakan dengan Mikrobus di Jalan Solok–Padang

Minggu, 16 November 2025 | 18:44 WIB
Jambret Ponsel di Payakumbuh, Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tuanya di Agam

Jambret Ponsel di Payakumbuh, Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tuanya di Agam

Minggu, 16 November 2025 | 16:49 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id