Jumat, 6 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Jaga Kekondusifan, Satlantas Polres Sijunjung Melarang Pemilik Bengkel Jual Knalpot Bising

Nuraini FadillahOleh : Nuraini Fadillah
Rabu, 10 Januari 2024 | 15:48 WIB
in Zona Sumbar
Satlantas Polres Sijunjung melakukan pemasangan imbauan larangan menjual knalpot bising/brong pada Rabu, 10 Januari 2024.

Satlantas Polres Sijunjung melakukan pemasangan imbauan larangan menjual knalpot bising/brong pada Rabu, 10 Januari 2024.


Sijunjung- Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Zamrinaldi mengimbau pelarangan jual dan beli knalpot bising atau brong.

Imbauan tersebut dilakukan melalui pemasangan spanduk, baliho dan brosur di wilayah hukum Polres Sijunjung pada Rabu, 10 Januari 2024.

Adapun titik pemasangan yaitu Taman lalu lintas, SPBU, dan di toko para pelaku usaha bengkel.

“Para pelaku usaha tidak diperkenankan menjual dan memberikan fasilitas knalpot bising/brong” kata Zamrinaldi melalui imbauan tersebut.

BACAJUGA

Lebaran Tanpa Rumah, 815 Warga Padang Pariaman Bertahan di Huntara

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Selain melalui pemasangan spanduk dan baliho, imbauan juga disebar melalui media sosial.

Untuk diketahui, imbauan pelarangan knalpot brong dikeluarkan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono melalui Maklumat Nomor: Mak/01/1/2024 kepada para pelaku usaha serta pemilik kendaraan bermotor.

“Imbauan ini dikeluarkan karena menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang resah dan terganggu,” jelasnya.

Dalam maklumat tersebut, bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual atau memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

Sementara, pendendara di jalan raya juga tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sebagaimana telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.


TOPIK Kapolda SumbarKasat Lantas Polres Sijunjungknalpot bisingPolres Sijunjung

Baca Juga

Sawah Hilang, Rumah Hanyut: 86 KK Korban Banjir Padang Pariaman Hidup di Tengah Ketidakpastian

Lebaran Tanpa Rumah, 815 Warga Padang Pariaman Bertahan di Huntara

Jumat, 06 Maret 2026 | 19:00 WIB
Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Jumat, 06 Maret 2026 | 18:00 WIB
Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:21 WIB
Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:07 WIB
Mudik Lebaran 2026, Jalan Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka 24 Jam

Mudik Lebaran 2026, Jalan Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka 24 Jam

Jumat, 06 Maret 2026 | 16:28 WIB
Jembatan Darurat di Padang Pariaman Hanyut Lagi Diterjang Banjir, Mobilitas Warga Lumpuh

Jembatan Darurat di Padang Pariaman Hanyut Lagi Diterjang Banjir, Mobilitas Warga Lumpuh

Jumat, 06 Maret 2026 | 15:19 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

    Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Kapolsek di Sumatera Barat Dimutasikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri di MTI Tarusan Kamang Agam Mengaku Jadi Korban Perundungan Selama Setahun, Ini Respons Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru SMPN di Padang Panjang Setubuhi Siswi 14 Tahun 2 Kali, Korban Diancam dan Dicekik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pemuda Ditangkap di Limapuluh Kota, Polisi Temukan Barang Terlarang Dibalut Tisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sawah Hilang, Rumah Hanyut: 86 KK Korban Banjir Padang Pariaman Hidup di Tengah Ketidakpastian

Lebaran Tanpa Rumah, 815 Warga Padang Pariaman Bertahan di Huntara

Jumat, 06 Maret 2026 | 19:00 WIB
Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Jumat, 06 Maret 2026 | 18:00 WIB
Dosen dari Amerika Bahas Islam dan Politik di Kampus UIN Imam Bonjol Padang

Dosen dari Amerika Bahas Islam dan Politik di Kampus UIN Imam Bonjol Padang

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:49 WIB
Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:21 WIB
Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:07 WIB
Next Post
Terus Erupsi, Air Sungai Berhulu dari Gunung Marapi Berubah Warna Coklat

Gunung Marapi Naik ke Level III Siaga, 33 Titik Pengungsian Bakal Disiapkan

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id