Sijunjung- Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Zamrinaldi mengimbau pelarangan jual dan beli knalpot bising atau brong.
Imbauan tersebut dilakukan melalui pemasangan spanduk, baliho dan brosur di wilayah hukum Polres Sijunjung pada Rabu, 10 Januari 2024.
Adapun titik pemasangan yaitu Taman lalu lintas, SPBU, dan di toko para pelaku usaha bengkel.
“Para pelaku usaha tidak diperkenankan menjual dan memberikan fasilitas knalpot bising/brong” kata Zamrinaldi melalui imbauan tersebut.
Selain melalui pemasangan spanduk dan baliho, imbauan juga disebar melalui media sosial.
Untuk diketahui, imbauan pelarangan knalpot brong dikeluarkan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono melalui Maklumat Nomor: Mak/01/1/2024 kepada para pelaku usaha serta pemilik kendaraan bermotor.
“Imbauan ini dikeluarkan karena menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang resah dan terganggu,” jelasnya.
Dalam maklumat tersebut, bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual atau memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Sementara, pendendara di jalan raya juga tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sebagaimana telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.











