SUMBARKITA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas tiga pejabat Pemerintah Kota Padang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Tiga pejabat tersebut yakni Wali Kota Padang Hendri Septa, Kabag Kerja Sama Erwin, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dian Fakhri. Temuan itu terkait perjalanan dinas ke Jerman pada tahun 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), salah satu sebab pembayaran biaya perjalanan dinas Wali Kota Padang dan dua pejabat lainnya melanggar ketentuan yang diatur dalam Perwako, karena kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, perjalanan dinas dilakukan berdasarkan undangan dari Pemerintah Kota Hildesheim untuk memperingati kerjasama Sister City antara Kota Padang dan Kota Hildesheim.
Pada undangan awal, disebutkan bahwa semua biaya akomodasi akan ditanggung oleh tuan rumah, tetapi pada undangan kedua, biaya akomodasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dari Kantor Wali Kota Hildesheim, pemerintah tuan rumah hanya akan menanggung biaya akomodasi dan makan untuk tiga delegasi, sementara satu delegasi harus menanggung sendiri biaya penginapan.
Selain itu, pemberian uang paket sebesar 100% kepada tiga delegasi melampaui batas yang ditetapkan dalam Perwako.
Menanggapi persoalan itu, Kabag Kerjasama Pemerintah Kota Padang, Erwin, menjelaskan bahwa masalah muncul karena ada penafsiran yang berbeda terkait Pasal 67 ayat (3) dalam Perwako No. 124 Tahun 2021.
Menurut pasal tersebut, perjalanan dinas luar negeri yang ditanggung akomodasi dan makan oleh pihak penyelenggara hanya diberikan uang saku sebesar 20% dari uang paket. Namun, dalam prakteknya, delegasi Pemerintah Kota Padang yang berangkat hanya mendapat akomodasi dan makan siang (sarapan pagi sudah termasuk dalam fasilitas hotel). Menurut Erwin hal itu merupakan kebijakan umum hotel yang berlaku.













