PADANG, SUMBARKITA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor.
Kedua pelaku berinisial IG (25) dan AW (30) ditangkap polisi di Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 14:00 WIB.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap di rumahnya.
Kedua pelaku, kata dia, ditangkap atas laporan dari korban, bahwa motor miliknya telah dicuri oleh mantan menantunya. Pencurian itu terjadi di daerah Kampung Tanjung, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
“Pas dapat laporan itu, kita langsung bergerak cepat, dan mendapati infomasi bahwa kedua pelaku berada di kontrakannya di kawasan Maransi. Keduanya berhasil ditangkap beserta barang bukti motor hasil curian,” ucapnya.
Pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Dalam keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit motor.
“Si istri merupakan mantan menantu korban dan menyimpan kunci cadangan sepeda motor itu. Dia kemudian menyuruh suaminya untuk mengambil sepeda motor yang sedang terparkir,” katanya,
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: RF Asril














