Sumbarkita – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial GRS (55) ditangkap tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
GRS diduga melakukan perambahan 13 hektare kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis.
Dari lokasi perambahan, petugas turut menyita dua unit alat berat jenis ekskavator yang tengah digunakan untuk membuka lahan.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin, Jumat (24/10/2025), dilansir Media Center Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA langsung turun ke lapangan pada Senin (20/10/2025).
Setibanya di lokasi, tim menemukan dua unit ekskavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar.
Selain alat berat, petugas juga mengamankan empat pekerja, terdiri dari dua operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS.
Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap bahwa alat berat tersebut milik LRS, sedangkan lahan yang digarap dikuasai oleh seorang perempuan bernama GRS alias Gordon.
Tim kemudian menangkap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penyidikan, GRS diketahui membeli lahan itu dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare.
Lahan tersebut masih berupa hutan alami tanpa alas hak dan izin usaha.















