SUMBARKITA – Sebagai bentuk upaya mengoptimalkan bidang pelayanan publik bagi masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Kota Padang Panjang teken Momerandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemko), Rabu (13/7/2022).
Ketua Pengadilan Agaman Ariefarahmy mengatakan, MoU dengan Pemko ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada warga kota dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Dikatakannya lagi, mengenai kewenangan absolut PA, ada beberapa di antaranya, perceraian yang merupakan bagian kecil.
“Di PA juga ada kewenangan dispensasi kawin, yaitu kewenangan memberi izin bagi pasangan muda yang akan menikah namun belum memenuhi usia pernikahan. Di samping itu ada juga kewenangan dalam bidang kewarisan/harta bersama,” sebutnya dilansir dari MC Padang Panjang.
Baca Juga : Ribuan Pasangan di Sumbar Cerai, Diantaranya Gegara Selingkuh
Lebih lanjut ia menambahkan, selain untuk penyelesaian perkara, PA juga menerima penyediaan data apapun yang dibutuhkan masyarakat terkait kewenangan PA Kota Padang Panjang dan dapat dijadikan sebagai tempat penelitian.
Sementara itu, Walikota Padang Panjang Fadly Amran menyampaikan dukungan terhadap program, inovasi ataupun akselerasi dari PA Kota Padang Panjang yang tertuang dalam MoU yang sudah disepakati bersama dengan Pemko.
“Ini semata-mata adalah untuk memberikan pelayanan tebaik untuk warga Padang Padang khususnya dalam kacamata hukum agama,” ucapnya.
Ditambahkannya, Pemko juga mendukung PA Kota Padang Panjang menjadi salah satu yang dinominasikan untuk predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ini komitmen untuk mensterilkan dan memperbaiki birokrasi. (*)













