Sumbarkita – Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi negara untuk menertibkan hingga mengambil alih tanah dan kawasan yang sengaja ditelantarkan oleh pemegang hak atau izin.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah merinci jenis tanah dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai objek penertiban, yang pada tahap lanjut dapat berujung pada penguasaan kembali oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Tanah Terlantar yang Bisa Ditertibkan Negara
Berdasarkan Pasal 6 PP 48/2025, objek penertiban tanah terlantar meliputi:
- Tanah Hak Milik
Dapat menjadi objek penertiban apabila fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, termasuk jika:- ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan;
- dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum;
- tidak digunakan sesuai peruntukan dan kepentingan masyarakat.
- Tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
Menjadi objek penertiban apabila secara sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan. - Tanah Hak Pakai
Dapat ditertibkan jika tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara dalam jangka waktu paling cepat dua tahun sejak hak diberikan. - Tanah Hak Guna Usaha (HGU)
Menjadi objek penertiban apabila sengaja tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan, termasuk untuk kegiatan perkebunan atau usaha berbasis lahan. - Tanah Hak Pengelolaan (HPL)
Dapat ditertibkan apabila tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak dan dibiarkan terlantar. - Tanah Berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah
Termasuk tanah yang diperoleh melalui izin atau dasar penguasaan tertentu, yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama paling cepat dua tahun sejak dasar penguasaan diterbitkan.
Tanah yang Dikecualikan dari Penertiban
PP 48/2025 juga menegaskan bahwa tidak semua tanah dapat disita atau ditertibkan. Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan meliputi:
- tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
- tanah Hak Pengelolaan yang menjadi aset Bank Tanah;
- tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam;
- tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa hak atas tanah bukan hanya hak ekonomi, tetapi juga mengandung fungsi sosial. Tanah yang dibiarkan terlantar dinilai berkontribusi pada ketimpangan sosial, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan.
PP 48/2025 menjadi instrumen negara untuk memastikan tanah dan kawasan dimanfaatkan secara produktif, adil, dan berkelanjutan bagi kepentingan publik.















