Selasa, 17 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Ini Daftar Tanah Terlantar yang Bisa Ditertibkan Negara Berdasarkan PP 48/2025

RedaksiOleh : Redaksi
Jumat, 06 Februari 2026 | 16:37 WIB
in Nasional
Ilustrasi tanah terlantar.

Ilustrasi tanah terlantar.


Sumbarkita – Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi negara untuk menertibkan hingga mengambil alih tanah dan kawasan yang sengaja ditelantarkan oleh pemegang hak atau izin.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah merinci jenis tanah dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai objek penertiban, yang pada tahap lanjut dapat berujung pada penguasaan kembali oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Tanah Terlantar yang Bisa Ditertibkan Negara

BACAJUGA

Seleksi CPNS dan PPPK 2026 Disiapkan, Usulan Formasi Ditunggu hingga 31 Maret

Mudik Lebaran 2026, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem 16-19 Maret

Berdasarkan Pasal 6 PP 48/2025, objek penertiban tanah terlantar meliputi:

  1. Tanah Hak Milik
    Dapat menjadi objek penertiban apabila fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, termasuk jika:

    • ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan;
    • dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum;
    • tidak digunakan sesuai peruntukan dan kepentingan masyarakat.
  2. Tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
    Menjadi objek penertiban apabila secara sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.
  3. Tanah Hak Pakai
    Dapat ditertibkan jika tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara dalam jangka waktu paling cepat dua tahun sejak hak diberikan.
  4. Tanah Hak Guna Usaha (HGU)
    Menjadi objek penertiban apabila sengaja tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan, termasuk untuk kegiatan perkebunan atau usaha berbasis lahan.
  5. Tanah Hak Pengelolaan (HPL)
    Dapat ditertibkan apabila tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak dan dibiarkan terlantar.
  6. Tanah Berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah
    Termasuk tanah yang diperoleh melalui izin atau dasar penguasaan tertentu, yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama paling cepat dua tahun sejak dasar penguasaan diterbitkan.

Tanah yang Dikecualikan dari Penertiban

PP 48/2025 juga menegaskan bahwa tidak semua tanah dapat disita atau ditertibkan. Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan meliputi:

  • tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
  • tanah Hak Pengelolaan yang menjadi aset Bank Tanah;
  • tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam;
  • tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa hak atas tanah bukan hanya hak ekonomi, tetapi juga mengandung fungsi sosial. Tanah yang dibiarkan terlantar dinilai berkontribusi pada ketimpangan sosial, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan.

PP 48/2025 menjadi instrumen negara untuk memastikan tanah dan kawasan dimanfaatkan secara produktif, adil, dan berkelanjutan bagi kepentingan publik.


TOPIK agrariaHak Atas TanahKebijakan Pemerintahpenertiban tanahPP 48/2025tanah terlantar

Baca Juga

Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/DARWIN FATIR

Seleksi CPNS dan PPPK 2026 Disiapkan, Usulan Formasi Ditunggu hingga 31 Maret

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:50 WIB
Prakiraan BMKG Hari Ini: Sejumlah Wilayah di Sumbar Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Mudik Lebaran 2026, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem 16-19 Maret

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:07 WIB
Daftar 10 Pejabat Utama Baru di Polda Sumbar

Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp375 Juta, Direktur Narkoba Polda Dinonaktifkan

Minggu, 15 Maret 2026 | 12:23 WIB
Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:06 WIB
Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Panas hingga Mei 2026, Suhu Diprediksi di Atas Normal

Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Panas hingga Mei 2026, Suhu Diprediksi di Atas Normal

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:13 WIB
Prabowo: Rakyat Indonesia Harus Siap Hadapi Dampak Perang Timur Tengah

Prabowo: Rakyat Indonesia Harus Siap Hadapi Dampak Perang Timur Tengah

Senin, 09 Maret 2026 | 19:38 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Masuk Jurang di Sumsel, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Bus Asal Sumbar Bawa 36 Penumpang Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gudang Gas di Pasaman Barat Terbakar, Tabung Gas Meledak, Kaki Warga Terbakar

Gudang Gas di Pasaman Barat Terbakar, Tabung Gas Meledak, Kaki Warga Terbakar

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:49 WIB
THR, Gelar Griya, dan Wajah Sosial Lebaran Indonesia

THR, Gelar Griya, dan Wajah Sosial Lebaran Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:00 WIB
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumbar Juara Favorit di Ajang Dai Cahaya Muda Indonesia

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumbar Juara Favorit di Ajang Dai Cahaya Muda Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB
Sepanjang 2026, Tiga Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api di Padang

Sepanjang 2026, Tiga Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api di Padang

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB
Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:00 WIB
Next Post
Pemko Payakumbuh dan Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 100 Mahasiswa Kurang Mampu

Pemko Payakumbuh dan Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 100 Mahasiswa Kurang Mampu

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id