Sumbarkita – Simak informasi besaran zakat fitrah tahun 2024 M/1445 H di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, zakat fitrah merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh umat muslim saat ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Melakukan zakat fitrah termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim baik laki-laki maupun perempuan. Sementara yang masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2024 melalui rapat yang telah digelar pihaknya bersama Pemerintah Daerah, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan rapat tersebut diputuskan bahwa, klasifikasi besaran zakat fitrah di Kabupaten Padang Pariaman tahun 1445 H/2024 M yakni sebagai berikut.
Untuk per orangnya adalah 2,5 kg beras yang biasa dikonsumsi setiap hari atau bila ditunaikan dengan uang senilai Rp42.500 per orang.
Kemudian, besaran Fidyah tahun 1445 H/2024 M di Kabupaten Padang Pariaman yakni senilai Rp25 ribu sampai Rp35 ribu per jiwa per hari.
Penetapan biaya zakat fitrah dan Fidyah berdasarkan kondisi harga kebutuhan pokok beras yang mencapai Rp 17.000/kg.