Oleh: Muhibbullah Azfa Manik*
Fenomena yang sering disebut sebagai “jual-beli gelar datuk” di Minangkabau tidak muncul tiba-tiba. Ia merupakan hasil perubahan sosial yang berlangsung cukup lama, yaitu perubahan struktur ekonomi nagari, transformasi otoritas adat, serta kedekatan antara adat dan politik lokal setelah era reformasi. Dalam dua dekade terakhir ketiga faktor itu bertemu dan menciptakan kondisi yang oleh sebagian pengamat disebut sebagai inflasi gelar adat.
Untuk memahami gejala itu pertama-tama perlu dipahami posisi gelar datuk dalam sistem adat Minangkabau. Secara tradisional, datuk adalah kepala kaum atau pemimpin suku yang dipilih melalui musyawarah ninik mamak. Ia bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan figur yang memiliki tanggung jawab sosial: mengurus sengketa keluarga, menjaga harta pusaka, serta memimpin kaum dalam kehidupan adat. Legitimasi seorang datuk lahir dari pengakuan komunitasnya, bukan dari status ekonomi atau kedudukan politik.
Dalam praktik klasik Minangkabau, gelar itu biasanya diwariskan secara genealogis. Ketika seorang datuk wafat atau tidak lagi mampu menjalankan tugasnya, kaum akan bermusyawarah untuk menunjuk penggantinya dari garis keturunan yang sama. Proses itu bisa berlangsung lama karena harus mencapai mufakat. Karena itu, gelar datuk dulu relatif terbatas jumlahnya dan melekat kuat pada struktur sosial suku.
Namun, struktur tersebut mulai berubah sejak akhir abad ke-20 dan semakin terasa setelah reformasi politik Indonesia pada 1998. Desentralisasi dan kebangkitan kembali identitas lokal membuat lembaga adat memperoleh ruang baru dalam kehidupan publik. Banyak daerah yang mulai menonjolkan simbol budaya sebagai bagian dari legitimasi politik.
Di Sumatera Barat, kebangkitan identitas adat itu menghasilkan dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, ia memperkuat kebanggaan terhadap budaya Minangkabau. Di sisi lain, ia membuka ruang baru bagi instrumentalisasi simbol adat, termasuk gelar Datuk.
Salah satu faktor penting yang mendorong fenomena tersebut adalah perubahan ekonomi nagari. Lembaga adat, termasuk kelompok ninik mamak, tidak selalu memiliki sumber pembiayaan yang stabil. Banyak kegiatan adat seperti pembangunan rumah gadang, upacara adat, atau kegiatan sosial memerlukan dana yang tidak sedikit. Dalam situasi seperti itu muncul praktik pemberian gelar kehormatan kepada tokoh luar kaum, seperti pengusaha, pejabat, atau politisi, yang bersedia membantu secara finansial.
Secara formal, praktik itu sering dibungkus dengan istilah “uang adat” atau “biaya alek batagak pangulu”, yakni biaya penyelenggaraan upacara pengangkatan penghulu. Dalam tradisi lama, biaya tersebut memang ada, tetapi biasanya ditanggung bersama oleh anggota kaum. Dalam perkembangan modern, biaya itu kadang-kadang menjadi sangat besar dan sebagian dibebankan kepada calon penerima gelar. Di sanalah batas antara biaya adat dan transaksi gelar menjadi kabur.
Faktor kedua ialah politik lokal. Sejak otonomi daerah, banyak kepala daerah atau tokoh politik berusaha membangun legitimasi kultural di tengah masyarakat. Gelar adat menjadi salah satu cara untuk menunjukkan kedekatan dengan masyarakat lokal. Ketika memperoleh gelar datuk, seorang pejabat tidak hanya mendapatkan simbol kehormatan, tetapi juga semacam pengakuan sosial dari lembaga adat.















