Sumbarkita – Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon pada Selasa (1/7) sore ini. Indra didakwa dalam kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), yang sempat menggemparkan publik Sumatera Barat.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda lantaran berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi belum lengkap. Kini, setelah seluruh dokumen rampung, tim Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan yang diperkirakan memakan waktu cukup lama, mengingat tebalnya berkas perkara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, yang juga bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini, membenarkan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan jelang sore ini.
“Benar, hari ini akan dilakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Septiarman. Karena banyaknya alat bukti dan keterangan saksi yang harus disampaikan, proses pembacaan bisa cukup panjang,” ujar Wendri.
Wendri juga menambahkan bahwa pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati. Itu yang sedang kami dorong dalam tuntutan,” katanya.
Proses persidangan akan kembali dilanjutkan setelah pembacaan tuntutan, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik.