Padang – Enam lapak dan satu bangunan liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kota Padang dibongkar petugas, Senin (6/11/2023). Pembongkaran dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, lapak dan bangunan yang dibongkar berdiri di atas fasilitas umum (fasum).
“Lapak dan bangunan liar ini berdiri di atas trotoar dan bahu jalan,” kata Rozaldi.
Dia menyebut, sebelumnya bangunan dan lapak tersebut sudah pernah dibongkar. Namun belakangan kembali didirikan oleh PKL.
Menurut Rozaldi, pemilik lapak dan bangunan juga telah diimbau dan diperingatkan untuk membongkar sendiri.
“Namun tak diindahkan, terpaksa kita bongkar,” ujarnya.
Rozaldi menjelaskan, keberadaan bangunan di atas fasilitas umum dan sosial melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Bangunan didirikan di atas badan jalan, maka terjadi penyempitan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Karena di sana jalannya sangat sempit,” terang Rozaldi.
Pihaknya berharap, usai pembongkaran ini tidak ada lagi warga yang mendirikan lapak di atas fasilitas umum. ***