Oleh: Muhibbullah Azfa Manik*
Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 13 Januari 2026 seperti palu godam yang menghantam dinding tebal birokrasi. Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, membacakan amar yang langsung mengubah lanskap politik dan hukum: salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan untuk pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Kalimat itu sederhana, tetapi daya ledaknya luar biasa.
Selama bertahun-tahun ijazah Jokowi menjadi semacam mitos politik. Ia diperdebatkan, dispekulasikan, dijadikan bahan serangan, tetapi tak pernah benar-benar tuntas. Negara selalu berlindung di balik tembok privasi dan kerahasiaan dokumen. Kini tembok itu retak.
Putusan KIP itu tidak sekadar menyentuh Jokowi. Ia menyentuh fondasi cara negara memperlakukan informasi publik. Di titik itu yang diuji bukan hanya seorang mantan presiden, melainkan juga keberanian institusi negara untuk jujur pada prinsip keterbukaan.
Handoko Agung Saputro bukan figur karbitan. Aktivis akar rumput dari Boyolali itu lama berkubang di dunia advokasi publik. Ia pernah terlibat menyusun Raperda Transparansi, menjadi komisioner KPU daerah, lalu dua periode duduk di Komisi Informasi Jawa Tengah. Rekam jejaknya merupakan perjalanan panjang melawan gelap.
Putusan itu mencerminkan konsistensinya. Ia tahu betul risikonya: serangan politik, tekanan kekuasaan, bahkan potensi kriminalisasi. Akan tetapi, ia juga tahu satu hal: jika negara terus berlindung di balik kabut, demokrasi hanya tinggal slogan.
Dalam sidang itu Handoko menegaskan bahwa dokumen yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon presiden bukan sekadar urusan pribadi. Hal itu merupakan syarat legal konstitusional. Publik berhak tahu. Demokrasi tidak bisa hidup dari kepercayaan buta.
KPU di simpang jalan
Bola panas kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selama ini KPU selalu menolak membuka dokumen ijazah dengan alasan privasi dan perlindungan data pribadi. Putusan KIP membuat alasan itu kedaluwarsa.
Secara hukum, KPU adalah badan publik. Ia tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ketika KIP menyatakan dokumen tersebut terbuka, ruang diskresi KPU praktis habis. Menolak berarti berhadapan langsung dengan hukum.















