PARIAMAN, SUMBARKITA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menerima tiga laporan warga atas pencatutan identitas diri tanpa izin yang dilakukan partai politik (Parpol) guna mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024.
Warga melapor setelah melakukan pengecekkan data melalui situs yang disediakan KPU. Identitas ketiga warga itu diduga dicatut oleh satu partai baru dan dua partai lama.
“Kami meminta warga Pariaman untuk memeriksa NIK melalui infopemilu.kpu.go.id yang merupakan website yang disediakan oleh KPU RI guna memastikan tidak masuknya data diri dalam Parpol,” kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, Jumat (2/9/2022).
Riswan mengatakan selama proses pendaftaran Parpol sampai penetapan peserta Pemilu, pihaknya membuka posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Parpol.
“Laporan dari warga akan disampaikan ke KPU Pariaman untuk ditindaklanjuti. Sedangkan terkait permasalahan hukum penggunaan identitas diri tanpa izin di luar kewenangan Bawaslu,” ungkapnya. (*)
Editor: RF Asril














