SUMBARKITA.ID — Hari ini Kota Padang merayakan hari jadi ke-345. Perayaan ulang tahun kali ini diselimuti berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kabar miring lainnya, salah satunya hasil Audit BKP terhadap Dinas Perdagangan Kota Padang.
Beberapa temuan BPK diantaranya, daerah rugi akibat transaksi sewa menyewa toko oleh pemegang buku kuning. Ada pula aset Pemko dijadikan agunan kredit bank.
Pada Audit tahun anggaran 2021, BPK mengungkap indikasi kerugian daerah atas penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan milik daerah yang berasal dari pengalihan dan pemanfaatan sewa toko. Daerah disebut kehilangan pendapatan (rugi) sedikitnya Rp350.312.000.
Hasil konfirmasi BPK kepada 17 pedagang di Pasar Lubuk Buaya diketahui bahwa 14 pedagang bukan pemegang hak pakai toko atau buku kuning. Sedangkan hasil konfirmasi kepada 24 pedagang di Pasar Bandar Buat diketahui 19 pedagang bukan pemegang buku kuning.
BPK menyebutkan, para pedagang tersebut menyewa toko kepada pemegang hak pakai tanpa ada persetujuan dari Dinas Perdagangan. Dinas Perdagangan maupun UPTD Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat belum melakukan upaya penghentian praktik sewa kepada pihak ketiga.
Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa nilai sewa yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari retribusi sewa toko yang dibayarkan kepada Pemko Padang sehingga terdapat selisih minimal sebesar Rp350.312.000.
BPK menyimpulkan masalah ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Perdagangan terhadap retribusi sewa toko di kedua pasar tersebut.
Sebagaimana diketahui Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang pada 2020 dan 2021 dijabat oleh Andree Algamar, sebelum dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang pada Juni 2022.














