Sumbarkita – Polemik dugaan larangan hijab bagi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) nasional 2024 menuai kritik banyak pihak. Kali ini, pernyataan tegas disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Tarbiyah (Komtar) Cabang Padang Provinsi Sumatra Barat.
Ketua Umum HMI Komisariat Tarbiyah UIN Imam Bonjol Cabang Padang, Ferry Sandria mengatakan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) selaku penanggung jawab Paskibraka 2024, sedari sudah mencederai ideologi pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
“Di mana Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” kata HMI dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8).
Ferry menyebutkan upaya pelarangan hijab ini dilakukan BPIP dengan cara membuat surat yang wajib diisi oleh peserta calon Paskibraka walaupun itu tidak sesuai dengan hati nurani dan keyakinannya.
“Aturan ini membuktikan bahwa BPIP sendiri tidak menunjukkan bagaimana Indonesia yang berideologi Pancasila dan memiliki keberagaman baik agama, suku, budaya, serta adat istiadat,” ujarnya.
HMI Komisariat Tarbiyah UIN Imam Bonjol Padang pun menyampaikan tiga tuntutan untuk Presiden Jokowi dan BPIP:
1. Mendesak BPIP dan Jokowi mencabut aturan pelepasan hijab bagi anggota Paskibraka muslimah.