PADANG, SUMBARKITA – RPP (25) warga Jalan Parak Gadang Nomor 26 F, RT 003 RW 001, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, dibekuk Tim Klewang Polresta Padang saat akan menjual motor hasil curian.
Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi mengatakan penangkapan itu berlangsung pada Minggu, 9 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
RPP ditangkap di darerah Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku ditangkap setelah Polresta Padang menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua.
Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dari sebuah rumah di Jalan Ganting Parak Pisang Nomor 3, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Barang buktinya satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi yang terpasang BA 8866 R,” kata Adrian, Senin (10/10/2022).
Saat diinterogasi petugas, RPP mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: RF Asril













