Sumbarkita — Polisi menangkap dua pemuda di pinggir jalan di Jorong Bunga Tanjung, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya, pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, mengatakan bahwa satu pemuda berinisial RMI (20), wiraswasta, warga Jorong Lubuk Bulang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, sedangkan seorang pemuda lagi berinisial AS (22), warga Jorong Sungai Belit, Nagari Gunung Selasih.
Perihal penangkapan RMI, Rusmardi menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jorong Bunga Tanjung diduga ada orang yang membawa ganja. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi, lalu menemukan dua laki-laki menaiki sepeda motor Scoopy tanpa nomor polisi di pinggir jalan.
“AS mengendarai sepeda motor, sedangkan RMI memegang kantong plastik,” ujar Rusmardi pada Senin (1/12).
Pihaknya kemudian membuka kantong plastik itu dengan disaksikan kepala jorong dan ketua pemuda. Dalam kantong plastik itu pihaknya menemukan satu paket besar ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering yang dibungkus dengan lakban cokelat.
“Mereka membawa ganja itu dari Jorong Lubuk Bulang dan hendak mengedarkannya di Gunung Medan,” ucap Rusmardi.
Rusmardi mengatakan bahwa RMI mengakui paket ganja itu miliknya. Ia menyebut bahwa berang ganja itu lebih kurang 1 kilogram.
Setelah itu, pihaknya menangkap kedua pemuda itu dan membawa mereka serta barang bukti ke Markas Polres Dharmasraya.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar. Kami menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara,” ucap Rusmardi.












