Sumbarkita — Tim gabungan menangkap dua orang yang akan membawa tapir dari Pasaman ke Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (26/2/2026) dini hari.
Kepala Resort Pasaman Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Edi Susilo, mengatakan bahwa kedua orang itu ialah Riski Hidayat dan Afrizon, warga Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota. Ia menginformasikan bahwa keduanya merupakan sopir yang terbiasa mendapatkan pesanan untuk mengantarkan barang ke kabupaten/kota dan provinsi, misalnya sayur.
“Keduanya bukan pembeli atau penjual. Mereka hanya pengangkut. Mereka mengangkut satwa itu setelah pembeli membayar kepada penjual,” ujar Edi kepada Sumbarkita pada Jumat (27/2/2026).
Edi menjelaskan bahwa keduanya menjemput hewan itu dari seorang warga di Jorong Sungai Baluik, Nagari Muaro Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Pasaman. Ia menyebut bahwa keduanya akan mengantarkan satwa tersebut kepada pembeli di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Perihal penangkapan, Edi menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga pada Rabu (25/2/2026) sore bahwa ada orang yang menjual tapir di Jorong Sungai Baluik. Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan di lokasi pada hari itu. Ia menyebut bahwa tim gabungan terdiri atas 4 petugas BKSDA Resort Pasaman, 3 polisi kehutanan Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung Pasaman Unit 1, dan 2 anggota Centre for Orangutan Protection.
Setelah melakukan pengintaian, kata Edi, tim gabungan menangkap kedua pelaku di jalan di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggu, pada Kamis (26/2/2026) pukul 3.30 WIB. Ia menyebut bahwa keduanya mengangkut hewan yang dilindungi tersebut dengan mobil pikap Suzuki Traga. Bak mobil itu, katanya, ditutup dengan terpal sehingga dari luar tidak terlihat bahwa di dalam bak mobil ada tapir yang dikurung dalam kendang kayu.
Edi mengatakan bahwa pelaku utamanya ialah Riski Hidayat, yang merupakan sopir utama dan orang yang mendapatkan pesanan dari pembeli untuk mengangkut tapir. Sementara itu, katanya, Afrizon merupakan sopir cadangan.
“Riski Hidayat tahu bahwa tapir merupakan hewan dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan, sedangkan Afrizon tidak tahu hal itu. Riski baru kali ini mengangkut hewan yang dilindungi. Dia mau melakukan setelah mendapatkan penjelasan dari pembeli bahwa pembeli pernah mengangkut hewan yang dilindungi dan aman. Pelaku juga mau mengangkutnya meski tahu tapir hewan dilindungi karena mendapatkan upah Rp6 juta ditambah bonus jika hewan itu sampai dengan selamat di Lubuk Pakam. Pembelinya seorang kolektor hewan,” tutur Edi.















