Sumbarkita – Menang di Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, calon Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 1 dan 3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, ia mempertanyakan apakah pemilu harus diulang sampai pihak penggugat menang Pemilu.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah, apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang,” kata yang dikutip dari Kanal YouTube Kompas TV pada Selasa, 26 Maret 2024.
Namun, Wali Kota Solo itu tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan suda ada mekanisme sendiri,” ujarnya.
“Ya, dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing, monggo. Ya monggor diproses saja sesuai jalur yang sudah ada,” sambungnya.
Sebelumnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud secara resmi menggugat hasil Pilres 2024 ke MK.














