Ipi mengatakan, di legislatif, ada 4.046 dari 20.002 wajib lapor belum melaporkan. Jadi, sebanyak 79,77 persen telah melapor.
Sedangkan di yudikatif, 175 dari 18.405 wajib lapor belum menyampaikan laporannya. Atau lebih tepatnya 98,35 persen telah melaporkan LHKPN.
“Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN,” kata Ipi.