SUMBARKITA.ID — Polda Sumatera Barat dan Polres sejajaran akan menggelar Operasi Yustisi mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Operasi yang digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, serta Perda Prov. Sumbar terkait Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, operasi Yustisi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif dan merata di seluruh wilayah Sumbar dan sudah sangat mengkhawatirkan.
“Maka Polri secara serentak Terhitung Mulai Tanggal 14 September 2020 pukul 00.00 WIB melaksanakan Operasi Yustisi, dengan sasaran utama adalah klaster Covid-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” ujar Satake dalam siaran tertulisnya, Senin (14/9/2020).
Kombes Pol Satake mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, Polda Sumbar dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan Pemerintah Daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun Instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penegakan Perda.
Selain itu, pihaknya selama 7 hari ke depan akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait Perda Prov. Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang baru disahkan beberapa hari yang lalu, sehingga aturan Perda dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
“Berbagai imbauan kami sampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur dan selebaran kepada warga masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar,” jelasnya.
Lebih lanjut Satake mengatakan, Polda Sumatera Barat mendukung sepenuhnya Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasan Baru dalam menjalankan kehidupan pada tatanan baru dimasa pandemi Covid-19 yang saat ini tengah mewabah yang disahkan pada Jumat tanggal 12 September 2020 oleh DPRD Prov. Sumbar.
“Polda Sumbar bersama instansi terkait siap melaksanakan Perda Adaptasi Kebiasan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sumbar.
Apalagi kata Kabid Humas dalam Perda tersebut juga terdapat Sanksi Administratif maupun Sanksi Pidana bagi perorangan maupun bagi pelaku usaha. Sehingga, ia berharap kepada masyarakat dapat menjalankan Perda itu.
“Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujarnya. (sk/rilis)










