Sabtu, 8 November 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Wali Kota Padang, Fadly Amran

Kota Padang Masuk Tiga Besar Keterbukaan Informasi Publik 2025, KI Sumbar Lakukan Visitasi

Jumat, 07 November 2025 | 19:05 WIB
Home Artikel & Opini

Hanya Sebelas Dua Belas

RedaksiOleh : Redaksi
Sabtu, 28 Desember 2024 | 00:00 WIB
in Artikel & Opini
Ilustrasi. Shutterstock

Ilustrasi. Shutterstock


Oleh: Nashri Rafki

Ungkapan sebelas dua belas sering digunakan untuk membandingkan sesuatu yang memiliki sedikit perbedaan. Dua angka berurutan yang secara matematis hanya selisih satu angka sehingga memberi kesan jumlah yang sedikit, hanya berbeda tipis.

Kita tidak membahas kenapa dua angka ini yang dipilih dari sekian banyak angka yang berurutan. Namun saat ini ketika kita mendengar angka 11 dan 12 maka kemungkinan besar yang muncul dalam benak kita sekarang adalah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini adalah 11% dan akan naik jadi 12% mulai tahun 2025. Walaupun secara matematis jumlah kenaikan tarif PPN hanya 1%, karena menyangkut aspek ilmu sosial yang bukan bersifat pasti, maka efek dari kenaikan yang relatif kecil tersebut tidak dapat dipandang sederhana. Kita mungkin pernah mendengar istilah efek kupu-kupu atau butterfly effect yang menggambarkan bahwa satu perubahan kecil, bahkan yang terlihat sepele, dapat menimbulkan dampak besar dan tak terduga.

Gejolak di tengah masyarakat sebagai reaksi atas adanya kebijakan pemerintah adalah indikasi dari berjalannya demokrasi. Vox populi vox dei  yang secara harfiah berarti suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak Ilahi. Indonesia menganut konsep demokrasi dalam bernegara berarti negara bertujuan untuk melayani rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Untuk Lebih jelasnya dalam pembukaan UUD 1945 tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Untuk dapat menjalankan fungsinya pemerintah memerlukan sumber pembiayaan dan yang paling dominan bersumber dari pajak. Pasal 23A Undang Undang Dasar 1945 menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk  keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

BACAJUGA

Menjaga Makna di Tengah Pesona: Tantangan dan Arah Baru Pariwisata Sumatera Barat

Ketika Pejabat Kehilangan Rasa Malu

Terkait pemungutan pajak ini  ada ungkapan “In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes,” yang ditulis Benjamin Franklin dalam suratnya kepada Jean-Baptise Le Roy pada 1789. Ungkapan negarawan dari Amerika ini yang jika diterjemahkan berarti tidak ada di dunia ini yang bersifat pasti kecuali kematian dan pajak sering dikutip untuk menggambarkan bahwa tingkat kepastian pajak sama dengan pastinya kematian, artinya tiap orang tidak bisa mengelak dari kewajiban pajak.

Perlu diketahui bahwa pengenaan PPN bukanlah hal yang baru penerapannya, sudah ada sejak tahun 1983 dan pada awalnya memiliki tarif 10%, yang tidak berubah sampai tahun 2023. Tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun 2024 naik menjadi 11% dan terhitung mulai Januari 2025 naik lagi menjadi 12%. Tarif PPN ini dapat diubah antara 5% sampai dengan 15% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tentunya dengan persetujuan DPR.

Definisi Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang  dikenakan atas konsumsi atas objek PPN dalam daerah pabean. Pajak atas konsumsi berarti disesuaikan dengan daya beli, semakin besar kemampuan ekonomi untuk mengkonsumsi barang atau jasa maka semakin besar pula pajak yang akan ditanggung konsumen. Karena bersifat wajib, kita tidak bisa memilih untuk tidak membayar pajak dan karena PPN sifatnya pajak tidak langsung maka yang akan berhadap-hadapan bukan antara aparat pemerintah dengan pembayar pajak (konsumen) tapi antar sesama masyarakat yaitu pengusaha kena pajak yang diberi kewajiban oleh undang-undang untuk memungut PPN dengan masyarakat sebagai konsumen pembayar pajak.

Pemungutan pajak diatur dengan undang-undang sebagai ketentuan hukum. Tujuan aturan hukum adalah untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pakar hukum Lawrence W Friedman menyatakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga komponen yaitu struktur hukum (lembaga hukum), substansi (isi peraturan) dan budaya hukum. Budaya hukum yang dipandang sebagai komponen terpenting mengacu pada sikap, nilai, dan opini dalam masyarakat dengan penekanan pada hukum, sistem hukum serta beberapa bagian hukum.

Pakar hukum lain, Hans Kelsen berpendapat agar suatu kaidah hukum efektif, haruslah memenuhi dua syarat utama, yaitu kaidah hukum tersebut harus dapat diterapkan dan kaidah hukum tersebut harus dapat diterima masyarakat. Dengan demikian agar ketentuan tentang PPN dapat berjalan efektif maka kedua hal di atas harus terpenuhi.

Dari dua pendapat pakar tersebut dapat kita simpulkan bahwa opini masyarakat sangat mempengaruhi efektivitas penerapan hukum termasuk penerapan kewajiban PPN. Dari berbagai opini yang muncul pada masyarakat yang jadi pertanyaan besar bukan hanya berapa banyak pajak yang harus dibayar tapi juga adalah apakah pajak yang disetor sudah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?

Pekerjaan rumah bagi kita bersama baik bagi pemerintah yang berkewajiban menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara dan bagi rakyat yang berkewajiban menyokong dan membiayainya. Kedua hal ini harus sejalan untuk mencapai cita-cita bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.*

Nashri Rafki
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Padang Dua


TOPIK PPN 12 PersenWajib Pajak

Baca Juga

Danau Maninjau Sumatera Barat pariwisata berkelanjutan

Menjaga Makna di Tengah Pesona: Tantangan dan Arah Baru Pariwisata Sumatera Barat

Selasa, 04 November 2025 | 16:12 WIB
Ketika Pejabat Kehilangan Rasa Malu

Ketika Pejabat Kehilangan Rasa Malu

Senin, 03 November 2025 | 19:11 WIB
Pilu, Tujuh Warga Meninggal Saat Ditandu Melewati Jalan Rusak dan Berlumpur di Agam

Tandu dan Kontrak Sosial yang Patah

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Transparansi Informasi Obat dan Makanan: Hak Publik Selamatkan Nyawa

Transparansi Informasi Obat dan Makanan: Hak Publik Selamatkan Nyawa

Jumat, 24 Oktober 2025 | 20:17 WIB
Ilusi Bernama PPPK: Nasib Guru TK Honorer di Tengah Gurun Birokrasi

Ilusi Bernama PPPK: Nasib Guru TK Honorer di Tengah Gurun Birokrasi

Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Makan Juada di Pesisir Selatan, Simbol Kebersamaan Masyarakat dalam Tradisi Adat

Makan Juada di Pesisir Selatan, Simbol Kebersamaan Masyarakat dalam Tradisi Adat

Senin, 13 Oktober 2025 | 18:14 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Tersangka CL dan RAP

    Wanita Asal Sumbar Curi Uang Temannya yang Lagi Dirawat di Rumah Sakit Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan dengan Mobil di Limapuluh Kota, Tukang Ojek dan Penumpangnya Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Asal Pasaman Tewas Ditabrak Truk di Limapuluh Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Terduga Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Padang, Ada yang Sedang Nyabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliki Sabu-Sabu 1,9 Gram, Petani di Sijunjung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Rumah Permanen di Pesisir Selatan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Rp500 Juta

Rumah Permanen di Pesisir Selatan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Rp500 Juta

Sabtu, 08 November 2025 | 10:58 WIB
Tiga sepeda motor bertabrakan di Bukit Lampu

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Korban Empat Orang

Sabtu, 08 November 2025 | 10:22 WIB
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba

Ayah dan Anak di Padang Panjang Kompak Gunakan Narkoba, Ditangkap Bersama di Rumah Sendiri

Sabtu, 08 November 2025 | 10:06 WIB
Wali Kota Pariaman Desak Pemerintah Pusat Percepat Perbaikan Sekolah Rusak

Wali Kota Pariaman Desak Pemerintah Pusat Percepat Perbaikan Sekolah Rusak

Sabtu, 08 November 2025 | 08:00 WIB
Petugas membakar peralatan tambang emas ilegal

Pondok dan Alat Tambang Emas Ilegal Dibakar di Solok Selatan, Pelaku Kabur

Sabtu, 08 November 2025 | 07:49 WIB

Next Post
Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu, 2 November 2024, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu, 28 Desember 2024

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id