Sumbarkita – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi penurunan jumlah kelas menengah secara signifikan di Indonesia. Pada periode 2019-2024, jumlah kelas menengah yang turun ‘kasta’ ke kelas bawah sebesar 9,48 juta jiwa.
Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi perekonomian, sebab kelas menengah berperan penting dalam meningkatkan ekonomi nasional.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kelas menengah merupakan penyumbang utma konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kontribusinya mencapai 81,49%.
“Kelas menengah dan aspiring middle class memberikan kontribusi terhadap konsumsi rumah tangga total sebesar 81,49%, kontribusinya besar. Ini impact-nya pasti terhadap PDB dari segi konsumsi rumah tangga karena hampir memberikan 82% dari total konsumsi rumah tangga,” kata Amalia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Jumat (30/8/2024).
Berdasarkan data BPS, jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 47,85 juta jiwa pada 2024 atau setara dengan 17,13% proporsi masyarakat. Jumlah itu menurun dibandingkan 2019 yang mencapai 57,33 juta jiwa atau setara 21,45% dari total penduduk. Artinya terjadi penurunan sebanyak 9,48 juta jiwa.
Sebagai informasi, ukuran dari pengelompokan kelas itu didasarkan pada ukuran Bank Dunia yang termuat dalam dokumen berjudul Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class 2019. Didasarkan pada kelas pengeluaran dengan garis kemiskinan Rp582.932 per kapita.
Untuk kelas menengah, ukurannya ialah pengeluarannya 3,5-17 kali garis kemiskinan atau pengeluarannya sekitar Rp 2,04 juta sampai Rp 9,90 juta per kapita per bulan. Kelas menengah rentan 1,5-3,5 kali garis kemiskinan atau senilai Rp 874,39 ribu sampai Rp 2,04 juta, kemudian rentan miskin ialah 1-1,5 kali garis kemiskinan atau Rp 582,93 ribu sampai dengan Rp 874,39 ribu.
Sedangkan untuk yang masuk kelompok miskin adalah pengeluarannya di bawah garis kemiskinan senilai Rp 582,93 ribu per kapita per bulan, sedangkan untuk kelas atas pengeluarannya 17 kali di atas garis kemiskinan atau di atas Rp 9,90 juta per kapita per bulan.