Sumbarkita — Guru olahraga di salah satu SMPN di Padang Panjang, inisial ON (34), diduga menyetubuhi muridnya inisial AN (14), dua kali. Kejadian itu terjadi pada Januari dan 9 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, mengatakan, dugaan persetubuhan pada 9 Februari 2026 terjadi di sebuah gudang di belakang rumah tante korban di Kecamatan Padang Panjang Barat sekitar pukul 20.30 WIB.
“Korban merupakan pelajar di sekolah tempat guru tersebut mengajar, dan pelaku adalah guru wali kelas korban sekaligus guru olahraga sejak korban duduk di kelas 1 SMP,” katanya, Kamis (5/3).
Ia menambahkan, kasus ini terungkap setelah tante korban, inisial YS, menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tante korban menemukan percakapan WhatsApp korban dengan kontak bernama Dadakan. Korban mengaku bahwa Dadakan adalah ON, gurunya.
“Korban mengaku disetubuhi oleh ON di gudang belakang rumah. Korban sempat menolak, namun pelaku diancam dan memaksa dengan mencekik leher korban,” ujarnya.
Iptu Ary Andre melanjutkan, selain dugaan persetubuhan, korban juga mengaku bahwa pelaku pernah melakukan pencabulan di lingkungan sekolah.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami perubahan perilaku dan menjadi lebih pendiam,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku telah ditangkap pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 KUH-Pidana jo. Pasal 473 KUH-Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.















