Rabu, 14 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Guru SMA di Padang yang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis Berpeluang Bebas

Oleh : Holy Adib
Senin, 15 Desember 2025 | 20:52 WIB
in Hukum & Kriminal
Satupol PP Padang membawa seorang guru dan seorang pemuda ke Markas Satpol PP Padang pada Senin (15/12) siang. Foto: Satpol PP Padang

Satupol PP Padang membawa seorang guru dan seorang pemuda ke Markas Satpol PP Padang pada Senin (15/12) siang. Foto: Satpol PP Padang


Sumbarkita — Guru SMA di Padang yang berbuat mesum sesama jenis berpeluang bebas jika tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor ke kepolisian.

Hal itu dikatakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra. Ia menyampaikan bahwa jika istri guru SMA tersebut dan keluarga pemuda yang ditangkap bersama guru tersebut tidak merasa dirugikan dan tidak melapor ke kepolisian, Satpol PP Padang akan memulangkan keduanya kepada keluarga masing-masing.

“Satpol PP Padang tidak punya kewenangan untuk memproses hukum pidana terhadap pelaku,” ujar Chandra kepada Sumbarkita pada Senin (15/12).

Perihal sanksi peraturan daerah (perda), Chandra mengatakan bahwa Kota Padang punya perda yang melarang hubungan sesama jenis. Ia menyebut bahwa kedua pelaku dapat dikenakan perda tersebut. Ia menyampaikan bahwa perda tersebut ialah Perda Nomor 1 Tahun 2025 Ketertiban Umum (Tibum), yang masih dalam tahap sosialisasi.

BACAJUGA

Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

“Dalam perda itu ada sanksi administratif berupa denda uang yang dibayar oleh pelaku ke kas daerah. Dalam perda itu juga ada sanksi tindak pidana ringan, yang akan diajukan oleh Satpol PP ke pengadilan,” ucapnya.

Sementara itu, Perda Tibum Kota Padang yang lama, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2005, kata Chandra, tidak mengandung larangan hubungan sesama jenis karena waktu itu belum marak isu hubungan sesama jenis.

Selain itu, kata Chandra, kedua pelaku juga bisa dikenakan sanksi adat oleh masyarakat adat Bungus Teluk Kabung karena lokasi tempat keduanya berbuat terlarang itu berada di Bungus Teluk Kabung.

Chandra menginformasikan bahwa kini kedua orang itu sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Padang. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil keluarga kedua pelaku tersebut.


123Next
TOPIK berita hukum Padangberita padang hari iniBungus Teluk KabungDinas Pendidikan Sumbarguru SMA Padangguru SMAN 11 Padangkasus mesum Padangketertiban umum PadangMasjid Syarif CindakirMesum Sesama JenisPerda Nomor 1 Tahun 2025Perda Tibum PadangPNS Padangsanksi adatSatpol PP Kota Padang

Baca Juga

Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:06 WIB
ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:01 WIB
Pemalsuan Surat Tanah di Pariaman, Pegawai BPN dan Developer Diseret ke Pengadilan

Pemalsuan Surat Tanah di Pariaman, Pegawai BPN dan Developer Diseret ke Pengadilan

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:09 WIB
Jejak Penjambret Gelang Emas yang Berujung Kecelakaan Maut di Pariaman Terekam CCTV

Polisi Gunakan Cell Dump Ungkap Kasus Jambret Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 16:31 WIB
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Mess Karyawan PT Incasi Raya di Pesisir Selatan

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Mess Karyawan PT Incasi Raya di Pesisir Selatan

Selasa, 13 Januari 2026 | 16:06 WIB
Jejak Penjambret Gelang Emas yang Berujung Kecelakaan Maut di Pariaman Terekam CCTV

Jejak Penjambret Gelang Emas yang Berujung Kecelakaan Maut di Pariaman Terekam CCTV

Selasa, 13 Januari 2026 | 15:15 WIB
Next Post
Penerima PKH di Agam Diisukan Wajib Bawa Durian, Pendamping Berikan Klarifikasi

Penerima PKH di Agam Diisukan Wajib Bawa Durian, Pendamping Berikan Klarifikasi

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Seribuan Warga di Dharmasraya Demo PT TKA, Desak Serahkan Lahan Plasma Sawit

    Seribuan Warga di Dharmasraya Demo PT TKA, Desak Serahkan Lahan Plasma Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Kakak Asal Sumbar Tewas Tergilas Truk di Kampar, Keduanya Mahasiswa Unri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Penjambret Gelang Emas yang Berujung Kecelakaan Maut di Pariaman Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Diduga Anggota TNI Lukai 2 Pemuda di Pasaman dengan Pisau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gunakan Cell Dump Ungkap Kasus Jambret Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

PLN UID Sumbar dan Poltek Pelayaran Sumbar Tanam Pohon Massal di Padang Pariaman

PLN UID Sumbar dan Poltek Pelayaran Sumbar Tanam Pohon Massal di Padang Pariaman

Rabu, 14 Januari 2026 | 02:10 WIB
Wakil Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Tempat Tidur untuk Lansia Sakit di Koto Tangah

Wakil Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Tempat Tidur untuk Lansia Sakit di Koto Tangah

Rabu, 14 Januari 2026 | 01:10 WIB
Pemko Payakumbuh Akan Rehabilitasi Rumah Warga Tertimpa Pohon di Kapalo Koto

Pemko Payakumbuh Akan Rehabilitasi Rumah Warga Tertimpa Pohon di Kapalo Koto

Rabu, 14 Januari 2026 | 00:12 WIB
Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:06 WIB
ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:01 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id