Sumbarkita – Guru honorer Firman Hidayat (45) di Pariaman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pariaman. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Pariaman.
Penetapan status DPO tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor DPO/59/X/2025/Satreskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, pada 28 Oktober 2025 atas nama Kapolres Pariaman.
Dalam dokumen yang diterima Sumbarkita, Firman Hidayat tercatat sebagai warga Desa Cubadak Air Selatan, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, dan juga memiliki alamat lain di Desa Santok, Kecamatan Pariaman Timur. Ia berprofesi sebagai guru honorer, berjenis kelamin laki-laki, berkulit sawo matang, berambut keriting, bertubuh berisi, dan memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter.
Kasus yang menjerat Firman merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/138/IX/2025/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tertanggal 5 September 2025. Dalam laporan itu, ia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal yang menjerat pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat DPO atas nama Firman Hidayat. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.
“Kami mohon bantuan masyarakat. Jika ada yang mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke Polres Pariaman atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujar Rio Ramadhani kepada Sumbarkita, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, penyebaran DPO ke publik merupakan bagian dari langkah hukum untuk mempercepat proses penangkapan, mengingat tersangka sudah lama tidak berada di tempat tinggalnya.
“Tim di lapangan sudah bergerak. Kami ingin memastikan kasus ini segera tuntas dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
















