Minggu, 13 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Guru di Solok Selatan Dianiaya Suami, Kepala Korban Dilempar Piring, Dibenturkan ke Dinding

Oleh : Holy Adib
Rabu, 25 Februari 2026 | 18:35 WIB
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi KDRT. Ilustrasi: AI

Ilustrasi KDRT. Ilustrasi: AI


Saat dianiaya tersebut, kata Hilmi, NF berteriak. Akibat mendengar teriakan NF, anaknya yang remaja terbangun. NF kemudian menyuruh anaknya untuk memanggil kepala jorong, yang tinggal di samping rumah mereka. Sesaat kemudian, kepala jorong datang dan melerai RC yang sedang menganiaya wanita tersebut.

“Malam itu korban tidur di rumah kepala jorong,” ucap Hilmi.

Akibat penganiayaan itu, kata Hilmi, kepala NF bengkak, pipinya luka karena pecahan piring, dan tangannya luka gores. Karena tidak terima dianiaya, kata Hilmi, NF mendatangi Markas Polres Solok Selatan pukul 9.00 WIB dalam keadaan babak belur. Ia menyebut bahwa NF melaporkan RC ke polres atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Polres menerima laporan NF dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES SOLOK SELATAN.

“Menurut pengakuan NF, suaminya sudah tiga kali melakukan KDRT. Dua kali di tempat tinggal mereka di Bukittinggi, satu kali di Solok Selatan. Sebelumnya, NF sudah melaporkan suaminya ke polres. Namun, kasus itu berakhir damai. Kini NF tidak mau berdamai karena dampak KDRT yang dialaminya cukup parah,” tutur Hilmi.

BACAJUGA

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

Hilmi mengatakan bahwa saat NF berada di kantor polisi, suaminya datang menemui NF untuk meminta maaf. Saat itulah, pihaknya menangkap RC, kemudian menahannya.

Hilmi menginformasikan bahwa pihaknya menjerat RC dengan Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 44 ayat (1) tentang Penghapusan KDRT atau juncto Pasal 446 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, RC terancam hukuman lima tahun penjara,” tutur Hilmi.


Prev12
TOPIK AKP Hilmi Prayugoancaman lima tahun penjaraberita kriminal Sumbarguru PPPK dianiaya suamiguru SMA korban KDRTJorong Lubuk Gadangkasus KDRT Sumatera BaratKDRT di BukittinggiKDRT di Solok SelatanKekerasan Dalam Rumah Tanggalaporan polisi KDRTNagari Lubuk Gadang Kecamatan SangirPasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004penganiayaan istri oleh suamiPolres Solok SelatanSolok Selatansuami mabuk aniaya istriUU Penghapusan KDRT

Baca Juga

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 13 September 2026 | 08:48 WIB
162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

Sabtu, 12 September 2026 | 17:57 WIB
Terima Gadai Sepeda Motor Curian, Seorang Pria di Padang Ditangkap Polisi

Terima Gadai Sepeda Motor Curian, Seorang Pria di Padang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 | 15:34 WIB
Jadi Kurir Pengantar Ganja, Santri di Pesisir Selatan Ditangkap, Bandarnya Juga Diringkus

Jadi Kurir Pengantar Ganja, Santri di Pesisir Selatan Ditangkap, Bandarnya Juga Diringkus

Jumat, 11 September 2026 | 15:29 WIB
Dihentikan karena Knalpot Brong, Pemuda di Padang Malah Kedapatan Bawa Kerambit dan Miras

Dihentikan karena Knalpot Brong, Pemuda di Padang Malah Kedapatan Bawa Kerambit dan Miras

Jumat, 11 September 2026 | 14:34 WIB
Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 | 14:51 WIB
Next Post
Siswi SMA di Limapuluh Kota Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Wakil Kepala Sekolah

Wakil Kepala Sekolah di Limapuluh Kota Dinonaktifkan Usai Diduga Lecehkan Siswi SMA

#TERPOPULER

  • Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

    Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTTUN Batalkan SK Pembongkaran Bangunan PT HSH di Lembah Anai, Pemprov Sumbar Layangkan Kasasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengunjung Keluhkan Denda Rp109 Ribu Saat Keluar BIM, Begini Tanggapan Angkasa Pura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toko Bangunan Milik Anggota Dewan di Solok Selatan Hangus Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Hendak Mendahului Kendaraan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Pasaman Barat

Hendak Mendahului Kendaraan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Pasaman Barat

Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB
Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 13 September 2026 | 08:48 WIB
Dari Oleh-Oleh Jadi Bisnis, Ilham Kini Ekspor Jengkol Sumbar ke Jepang

Dari Oleh-Oleh Jadi Bisnis, Ilham Kini Ekspor Jengkol Sumbar ke Jepang

Minggu, 13 September 2026 | 08:30 WIB
Resmikan Program TJSL di Agam, PLN UID Sumbar Perkuat Usaha Budi Daya Ikan Masyarakat

Resmikan Program TJSL di Agam, PLN UID Sumbar Perkuat Usaha Budi Daya Ikan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB
Dandim 0312/Padang Siap Berkolaborasi dengan PT Semen Padang Manfaatkan Sepablock

Dandim 0312/Padang Siap Berkolaborasi dengan PT Semen Padang Manfaatkan Sepablock

Minggu, 13 September 2026 | 07:30 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id