Sumbarkita – Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Payakumbuh akan disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam minggu ini.
Berdasarkan peraturan MK tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari, sementara sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu akan digelar pada tanggal 17 Januari – 4 Februari 2025.
Diketahui gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Supardi-Tri Venindra ini akan melakukan sidang perdana pada, Jumat (10/1/2025). Dalam website resmi MK merilis sidang 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Payakumbuh 2024.
Menurut laman MK, persidangan sebelumnya dijadwakan pada hari yang sama yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB kemudian diubah menjadi pukul 19.00 WIB.
Selain Kota Payakumbuh, pada Jumat (10/1) juga berlangsung sidang perselisihan hasil pemilihan umum bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok dan daerah lainnya.
Sebelumnya Ketua Tim Supardi-Tri Venindra menjelaskan bahwa mereka akan membawa hasil sengketa Pilkada Payakumbuh ini ke MK.
“Banyak sekali kejanggalan terutama tentang money politik, dan juga kondusifitas Kota Payakumbuh,” ujar Wulan Denura.
Wulan juga mengatakan bahwa mereka siap dan sangat yakin untuk memenangkan persidangan di MK yang akan dilakukan pada Jumat besok.