Putusan ketiga dalam putusan perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.488.000.
“Untuk sementara itu yang bisa kami sampaikan, alhamdulillah putusanya sudah final, untuk pemilihan DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dinyatakan sah secara hukum, dalam dekat ini kami akan dapat salinanya,” ujar Surya.