SUMBARKITA.ID – 273 tukang ojek dan 612 tenaga keagamaan didaftarkan ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) tanpa dipungut biaya. Premi iuran para tenaga kerja informal itu dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) melalui APBD dan bantuan dari Baznas Sawahlunto.
Wakil Wali Kota Sawahlunto, Zohirin Sayuti menyatakan pihaknya berkomitmen dalam memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja. Sebab, menurutnya perlindungan ini tidak hanya menyangkut nasib satu orang, namun juga anggota keluarga para pekerja.
“Kami mengupayakan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan ini dari berbagai cara. Memang tidak semua bisa ditanggung APBD, karena dananya ada keterbatasan dan sudah ada pembagian untuk kegiatan lain,” kata Zohirin Sayuti, Jumat (11/11/2022).
“APBD yang terbatas itu membuat kami melakukan sinergi dengan berbagai perusahaan di Sawahlunto agar ikut mendukung program ini,” sambungnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengapresiasi langkah Pemko Sawahlunto dengan memfasilitasi pekerja informal masuk ke dalam Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) agar bisa mendapatkan perlindungan tenaga kerja.
“Ada beberapa metode yang dilakukan Pemko Sawahlunto untuk itu, antara lain melalui Surat Edaran Wali Kota yang sudah berhasil mengajak berbagai perusahaan dengan dana CSR mereka untuk membayarkan premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan. Kemudian melalui APBD untuk 273 orang tukang ojek, setelah itu melalui dukungan Baznas untuk 612 orang tenaga keagamaan,” ujar Maulana.
Maulana menyampaikan hingga saat ini total capaian tenaga kerja di Sawahlunto yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 41 persen.
“Kami menjadi terpacu juga untuk memberikan yang terbaik bagi Sawahlunto, karena sudah kita lihat bersama bagaimana Pemko dan masyarakat di sini itu sama-sama semangat dan ada komitmen untuk melindungi tenaga kerja baik yang formal maupun informal,” kata Maulana.
Editor: RF Asril