Sumbarkita – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, Boy Sandi dari Fraksi Golkar, dipastikan batal.
Langkah tersebut sempat muncul setelah beredarnya surat internal DPD Partai Golkar Kota Payakumbuh bernomor -023/DPD-PYK/GOLKAR/IX/2025 yang memuat agenda rapat pleno terkait PAW terhadap Boy Sandi, S.H.
Surat itu disebut sebagai tindak lanjut dari sejumlah dokumen sebelumnya, di antaranya surat kesepakatan bersama caleg Partai Golkar Payakumbuh periode 2024–2029, surat peringatan DPD Golkar Nomor P-166/DPD/PYK/GOLKAR/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024, serta surat panggilan Nomor P-018/DPD/PYK/GOLKAR/IX/2025.
Selain itu, hasil rapat pengurus harian DPD Partai Golkar Payakumbuh pada Selasa, 16 September 2025, juga menjadi salah satu dasar munculnya agenda pleno tersebut.
Namun, Ketua DPD Partai Golkar Kota Payakumbuh, YB Dt. Parmato Alam, memastikan persoalan itu sudah diselesaikan di internal partai.
“Jadi itu masalah internal. Masalah ini sudah diselesaikan secara internal, jadi pleno dibatalkan,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumbarkita, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, yang juga berasal dari Fraksi Partai Golkar, memberikan keterangan senada.
“Masih di tataran internal, dan terkait permasalahan PAW ini sudah ada jalan keluar atau penyelesaiannya,” kata Wirman Putra, Rabu (22/10/2025).
Dengan pembatalan pleno tersebut, Boy Sandi dipastikan tetap menjabat sebagai anggota DPRD Kota Payakumbuh periode 2024–2029 dari Fraksi Golkar.













