Padang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua menggelar Tax Gathering sekaligus forum konsultasi publik di Hotel Pangeran Beach, Rabu (11/9). Pada acara ini diserahkan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak, sekaligus diperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Kepala KPP Pratama Padang Dua, Budiyan, mengapresiasi pencapaian dalam pengumpulan penerimaan pajak yang berhasil mencapai target 100%. Menurutnya, keberhasilan ini tak terlepas dari sinergi yang kuat antara KPP Pratama Padang Dua dengan para pemangku kepentingan terkait.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang solid dengan seluruh stakeholder sehingga target penerimaan pajak bisa tercapai. Sinergi yang baik ini harus terus dipertahankan,” ujar Budiyan.
Budiyan kemudian memperkenalkan Coretax, sebuah inovasi yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam administrasi layanan perpajakan.
“Coretax ini merupakan bagian dari upaya untuk memodernisasi sistem perpajakan yang ada saat ini, sehingga pelayanan kepada wajib pajak bisa lebih mudah, cepat, dan transparan,” terangnya.
Coretax adalah sistem administrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini dirancang untuk merancang ulang proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Dengan berbasis pada teknologi COTS (Commercial Off-The-Shelf), Coretax juga memperbaiki basis data perpajakan yang ada untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.
Tujuan utama dari Coretax adalah untuk mempermudah wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Sistem ini memungkinkan integrasi penuh dari seluruh proses bisnis perpajakan, sehingga wajib pajak dapat melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja dengan lebih mudah.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa Coretax menjadi langkah konkret DJP untuk menyederhanakan proses perpajakan.
“Dengan Coretax, kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Sistem ini memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dilakukan secara lebih sederhana, namun tetap komprehensif,” jelasnya.