SUMBARKITA.ID — Polisi menangkap pria inisial HF di Kelurahan Durian l Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, Senin (29/5/2023) malam sekira pukul 20.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, HF ditangkap berdasarkan laporan korban penggelapan inisial FE pada 23 Mei 2023.
“Korban FE melaporkan bahwa HF telah melakukan penggelapan uang yang dititip untuk membayar pajak ke Samsat sebesar Rp10 juta pada 11 April 2023 di Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto,” ungkap AKP Agung, Selasa (30/5/2023).
Total korban dalam kasus ini sebanyak 7 orang.
AKP Agung menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan secara konvensional maupun online, diketahui bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Durian l kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
“Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi dan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan pasal penggelapan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. ***