Sumbarkita — Personel Polres Pesisir Selatan dibantu personel Polres Agam menangkap terduga penggelap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di depan SPBU Bawan, Nagari Ampek Nagari, Agam, Kamis (20/11) pada pukul 20.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa terduga pelaku itu berinisial ZA (41 tahun), warga Lubuk Larangan, Jorong Pasar Bawah, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam. Ia menginformasikan bahwa ZA merupakan sopir mobil tanki CPO merek Hino BA 9392 BU milik Robi Juniardi (35 tahun), pemilik PT Erlimaem Lestari Abadi, warga Arai Pinang, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX l, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
Perihal dugaan penggelapan tersebut, Yogie menceritakan bahwa
Awalnya ZA mengisi minyak sawit mentah sebanyak 19.160 MT di PT Agro Muko Muko Oil Mill untuk dibawa dan dibongkar di Agro Muko Tank Terminal (AMTT) Own Teluk Bayur, Kota Padang. Pada Kamis (6/2) ZA diduga menjual minyak tersebut kepada seseorang di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan. Korban mengetahui hal tersebut pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 5.30 WIB setelah menemukan mobil yang dikendarai ZA terpakir dalam keadaan kosong di jalan raya Air Haji–Muko Muko, Nagari Lalang Panjang Indrapura, Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan.
“Akibat dugaan penggelapan itu, korban rugi Rp300 juta,” ujar Yogie pada Jumat (21/11).
Ia mengatakan bahwa korban melaporkan ZA ke Polres Pesisir Selatan atas dugaan penggelapan. Polisi mencatat laporannya dengan Laporan Polisi : LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar, tanggal 08 Februari 2025.
Pihaknya kemudian menangkap ZA, lalu membawanya ke Markas Polres Pesisir Selatan beserta truk tangki CPO sebagai barang bukti. Pihaknya sudah menetapkan ZA sebagai tersangka. Atas kasus itu, pihaknya menjerat ZA dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberstan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun.












