SUMBARKITA.ID — Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Naggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara murka mengetahui jenazah Istrinya dimandikan oleh 4 petugas pria di Rumah Sakit RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar.
Lewat video yang kini telah viral, Fauzi mengatakan, saat itu petugas tidak mengizinkan dirinya masuk melihat jenazah Istrinya.
“Yang memandikan empat orang lelaki, dua muslim dua kristen. Keempatnya laki-laki. Saya tidak dibenarkan masuk, hanya curi-curi, begitu ketahuan, pintu dikunci mereka,” ujar Fauzi dikutp FIN, Kamis (24/9/2020).
Diketahui, Istri Fauzi, Z, meninggal dunia pasca menjalani perawatan di Rumah Sakit Djasamen Saragih sejak Jumat (18/9/2020) lalu.
Saat itu, kata Fauzi, pihak rumah sakit meyakinkan dirinya bahwa ke empat petugas itu telah mengantongi izin sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar.
Padahal, sang Istri meninggal bukan karena Covid-19.
“Bukan, bukan Covid-19,” tegasnya.
Meski demikian, Fauzi menegaskan akan tetap membawa insiden ini ke jalur hukum. Ia telah meminta kuasa hukumnya, Muslim Akbar, untuk memperkarakan keempat petugas yang memandikan istrinya tersebut.
Muslimin Akbar juga meminta dokumentasi saat pemandian jenazah yang dilakukan keempat petugas pria itu segera dihapus.
“Meminta menghapus foto dan dipastikan tidak menyebarluarkan foto tersebut. Atas kesimpulan ini kami pihak keluarga menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sementara itu pihak RUSD Djasamen Saragih mengaku khilaf atas insiden tersebut. Wakil Direktur III, Ronni Saragih, meminta maaf kepada Fauzi dan keluarga, serta umat Islam atas kejadian itu.
“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematang Siantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” ujar Ronny kepada wartawan.
Kejadian ini juga direspon MUI Kota Pematangsiantar. Pihaknya akan memanggil manajemen rumah sakit tersebut. MUI Pematang Siantar juga merekomendasikan agar sertifikat bilal mayit yang memandikan jenazah Z, istri Fauzi Munthe agar dicabut.
Dari pertemuan ini, ditegaskan bahwa jenazah pasien dari umat Islam wajib dilaksanakan dengan syariat Islam. (ag/sk/fin)
KOMENTAR