SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota mengamankan remaja berinisial FA (16) lantaran terlibat pencurian. FA ditangkap di depan rumahnya di kawasan Danguang-Danguang Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo mengatakan, selain mengamankan FA, petugas juga menangkap pelaku lainnya, RA (20).
“Mereka yang diamankan ini adalah kawanan yang melakukan pencurian. Ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran karena melarikan diri,” ungkap AKP Elvis, Senin (2/1/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, kawanan tersebut melakukan pencurian pada 7 Desember 2022. Sedangkan dua pelaku berhasil ditangkap akhir Desember.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah besi mesin jahit, 1 buah Kompresor, 1 buah mesin salju mobil, 3 karung besi bekas, 1 unit Becak motor, 2 buah besi trali dan 1 buah tabung pompa oli.
“Pelaku FA yang masih dibawah umur mengaku diajak oleh kawasan tersebut untuk mengangkut hasil curian dan menjualnya ke pengumpul barang bekas,” terang AKP Elvis.
Baca Juga: Bawa Senjata Tajam Hendak Tawuran, Dua Remaja Diamankan di Padang
Menurutnya, FA mengaku hanya melihat melakukan pencurian dan menerima upah Rp 25 ribu untuk membawa hasil curian menggunakan becak motor.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. Sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. ***