SUMBARKITA.ID — Seorang suami di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial HM (48) dihukum 10 bulan penjara karena SMS ke istrinya sendiri. Di mata majelis Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, SMS dari HM ke istrinya berisi ancaman.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Luwuk yang dilansir di situsnya, Jumat (2/7/2021). Kasus bermula saat HM bertengkar dengan istrinya pada Januari 2020. Di dalam suasana amarah, HM mengirim SMS dengan penuh emosi terhadap istrinya sendiri.
Si istri tidak terima dan mengadukan ke aparat kepolisian mengenai isi SMS tersebut. Kasus pun bergulir ke pengadilan. HM, yang sehari-sehari sebagai PNS, pun harus duduk di kursi pesakitan.
Majelis PN Luwuk akhirnya menyatakan HM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis yang diketuai Andi Aswandi Tashar dengan anggota Rosiana Niti Pawitri dan Junita Sinar Humombang Nainggolan.
Alasan majelis menjatuhkan hukuman adalah perbuatan HM kepada istrinya menjadikan istrinya ketakutan. Selain itu, putusan di atas demi rasa keadilan dalam masyarakat serta memperhatikan gejolak yang ada dalam masyarakat terhadap tindak pidana sejenis yang sering terjadi dalam masyarakat setempat dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat.
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” beber majelis terkait hal yang meringankan terdakwa, dilansir detikcom.(*/sk)