Sumbarkita – Upaya seorang warga Kabupaten Agam mengirim narkotika lewat paket kerupuk sanjai berakhir dengan penangkapan. Pelaku, bernama Julpahmi Siregar (40), ditangkap setelah pegawai ekspedisi JNE mencurigai gerak-geriknya saat mengirim paket ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, Julpahmi mengirim paket tersebut dari gerai JNE di Simpang Biaro, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, pada Jumat (14/11) pukul 10.00 WIB. Kecurigaan muncul ketika pegawai bernama Nita menanyakan isi paket, namun jawaban pelaku berputar-putar dan tidak konsisten.
Karena merasa ada kejanggalan, Nita melaporkan hal tersebut kepada kantor pusat. Atas arahan perusahaan, paket kemudian dibuka sambil direkam.
“Setelah paket itu dibuka, ditemukan bungkusan sabu-sabu di antara tiga bungkus kerupuk sanjai,” kata Nofridal, Sabtu (15/11).
Mendapat laporan itu, polisi langsung menuju gerai JNE dan menemukan sabu seberat 50 gram di dalam kotak paket. Rekaman CCTV kemudian dianalisis untuk melacak pelaku. Setelah pemantauan dalam radius lima kilometer, polisi menangkap Julpahmi di rumahnya di Simpang Tabek Panjang pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama.
“Dia baru pulang dari rumah kawannya, Robi. Dia mengaku diperintah Robi untuk mengirimkan sabu-sabu ke Bekasi. Pelaku sudah tiga kali mengirimkan sabu-sabu dengan modus itu,” ujar Nofridal.
Julpahmi juga mengakui memakai nama fiktif “Linda” dengan alamat palsu di Nagari Panampuang agar identitasnya tidak terlacak. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan di rumah Julpahmi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di kandang kambing belakang rumah. Polisi lalu menyambangi rumah Robi, namun tidak menemukan yang bersangkutan. Seorang pria bernama Kevin (39) ditemukan berada di lokasi dengan membawa setumpuk ganja dan alat isap sabu-sabu, sehingga ikut diamankan.
Keduanya dibawa ke Markas Polresta Bukittinggi. Nofridal menyatakan bahwa mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan ancaman pidana paling berat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.














