SUMBARKITA.ID — Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki segera wujudkan Lapas berbasis pondok pesantren dengan menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Suliki, Kamesworo, mengatakan sudah melakukan pembahasan rencana legalitas pesantren sudah masuk tahap rancangan di Lapas Suliki.
“Alhamdulilah, kita dibantu Kemenag Limapuluh Kota untuk legalitas Ponpes di Lapas Suliki dan kami bekerja sama untuk merealisasikannya,” kata Kamesworo, Kamis (8/12/2022).
Kamesworo mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjadi santri diajarkan ilmu pengetahuan serta ilmu keagamaan untuk bekal ketika mereka sudah selesai menjalani masa hukuman di Lapas.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Limapuluh Kota, Ifkar, mengatakan pihaknya sangat mendukung program pembinaan di Lapas Suliki. Ia berkomitmen untuk membantu legalitas Ponpes di Lapas Suliki.
“Secepatnya akan kami bantu administrasi dan berkasnya untuk didaftarkan di Kemenag Republik Indonesia, sehingga pembinaan bisa lebih optimal,” kata Ifkar.
“Rencananya, setelah proses legalitas selesai, Ponpes di Lapas Suliki ini akan langsung diresmikan oleh Bupati Limapuluh Kota, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota, dan Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Limapuluh Kota,” sambungnya. ***













