Solok Selatan – Gaji 141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) terlambat dibayarkan. Apa penyebabnya?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Marfiandhika Arief mengatakan keterlambatan pembayaran gaji tersebut karena kurangnya Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG). Alokasi DAU SG ditetapkan oleh pusat.
“DAU SG itu bersifat bantuan dari pusat, kekurangan harus dianggarkan oleh daerah dari sumber pendanaan lainnya dan diakomodir dalam perubahan APBD,” kata Marfiandhika, Minggu (19/11).
“Setelah dilakukan perhitungan ternyata anggarannya kurang. Sehingga kekurangan ditambah melalui APBD Perubahan Solok Selatan,” terangnya.
Menurutnya, Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan sudah mengajukan pencarian gaji ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Nah, kondisi di BPKD Solok Selatan Jumat (17/11). Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit dan sampai di bank,” katanya.
Berdasarkan informasi Bendahara BKPSDM Solok Selatan, gaji 141 Guru PPPK untuk Juli-Agustus 2023 sudah masuk ke bank tapi belum ditransfer ke rekening bendahara BPKSDM.
Marfiandhika Arief memastikan gaji tersebut sudah cair pada Senin (20/11). Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi tunggakan gaji lagi.
“Sudah dibayar seluruhnya. Tinggal gaji bulan Desember yang belum dibayarkan karena memang belum masuk bulannya. Artinya sudah fix,” sebutnya.
“Insyaallah sampai akhir tahun tidak ada menunggak. Tidak sama daerah lain yang TPP-nya dipotong dan dikurangi. Solok Selatan tidak begitu, semuanya full,” tuturnya.
Untuk diketahui DAU SG bagian penggajian formasi PPPK merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023. Namun itu tidak termasuk PPPK yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022.