PASBAR, SUMBARKITA – 400 massa aksi yang terdiri dari masyarakat dan mahasiswa memadati halaman Kantor Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (11/8/2022). Mereka datang untuk menyuarakan pencemaran lingkungan akibat maraknya tambang ilegal di Hulu Sungai Ranah Batahan dan Batang Taming.
Massa yang melakukan unjuk rasa sejak pukul 12.30 hingga 17.00 WIB itu gagal menemui Bupati Pasbar Hamsuardi karena yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.
“Karena Bapak Bupati tidak ada, tuntutan kami hanya sebatas diterima. Bukan diterima dalam konteks akan direalisasikan, tapi hanya diterima oleh asisten pembangunan Pemkab. Intinya diterima, untuk dikaji ulang,” kata Koordinator Lapangan Aksi Tommy Anderlin kepada SumbarKita.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Ranah Batahan Bersatu itu mendesak Pemerintah Kabupaten Pasbar segera menyelesaikan permasalahan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan aliran sungai yang selama ini jadi sumber kehidupan masyarakat.
“Jika tuntutan dari masa aksi ini tidak ditindaklanjuti bupati dalam 7×24 jam maka kami akan memberhentikan tambang secara hukum adat. Tentu saja tindakan ini bisa mengakibatkan adu jotos, adu ladiang, perang, dan konflik,” katanya.
Aksi itu bisa digelar setelah massa bernegosiasi dengan aparat kepolisian. Tommy menjelaskan, dalam surat yang sudah dilayangkan sebelumnya, kepolisian menolak memberi izin unjuk rasa digelar di halaman kantor bupati.
“Pihak keamanan hanya memberi tempat di bagian luar pagar kantor bupati. Tapi, dengan sedikit negosiasi, akhirnya massa diizinkan untuk masuk ke kompleks Kantor Bupati Pasbar,” ungkapnya.
Kepada SumbarKita, Tommy menceritakan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang dan penebangan kayu di hulu sungai Batang Taming dan Hulu Sungai Batahan.
Ia menyebutkan akibat kegiatan penambangan tanpa izin itu air dari kedua sungai keruh, sehingga tidak bisa lagi digunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, katanya, di hulu sungai juga ditemukan kegiatan penambangan emas. Seluruh aktivitas tambang itu dinilai massa aksi telah melanggar hukum.
“Ada kayu besar dengan diameter 1,5-2 meter yang dibawa keluar dari Kecamatan Ranah Batahan. Kayu-kayu itu ditebang di hulu sungai. Kayu-kayu ini dibawa keluar melewati lewat jalan aspal, lewat jalan Lintas (Sumatra) dengan aman-aman saja,” katanya.
Berita Terkait: Protes Maraknya Tambang Ilegal di Hulu Sungai, Ratusan Massa Bakal Geruduk Kantor Bupati Pasbar
Editor: RF Asril
![Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Ranah Batahan Bersatu kepung Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (11/8/2022). [IST]](https://sumbarkita.id/wp-content/uploads/2022/08/WhatsApp-Image-2022-08-11-at-19.48.10-e1660223495431-576x536.jpeg)













