Sumbarkita — Polisi memasukkan nama Rizaldi Akbar alias Bondan (35 tahun) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena pria tersebut mangkir setelah dua kali dipanggil polisi. Ia merupakan tersangka penggelap mobil rental.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan bahwa korban merupakan warga Jorong Taratak VIII, Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting. Sementara itu, korban merupakan Adhira Defri Annisa, pemilik usaha rental mobil di Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Surya menceritakan bahwa dugaan penggelapan mobil itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025). Waktu itu Bondan mendatangi tempat rental milik korban untuk menyewa Avanza Veloz hitam bernomor polisi BA 1061 EI. Bondan mengataka kepada korban bahwa ia akan menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan operasional proyek yang tengah ia kerjakan.
Setelah masa sewa berakhir, kata Surya, Bondan tidak mengembalikan mobil. Saat ditanya oleh korban, Bondan terus berdalih bahwa mobil masih berada di lokasi proyek.
Suryan mengatakan bahwa pada Minggu (11/1/2026) korban mendapat informasi bahwa mobilnya digadaikan oleh Bondan. Ia menyebut bahwa korban kemudian melacak keberadaan kendaraannya tersebut.
“Dari informasi awal yang diterima korban, mobil itu berada di Padang Panjang. Namun, belakangan diketahui mobil telah digadaikan ke pihak lain di Payakumbuh,” ujar Surya dalam keterangan pada Rabu (4/3/2026).
Karena itu, kata Surya, korban melaporkan Bondan ke Polres Tanah Datar pada 29 Januari 2026 atas dugaan penggelapan mobil.
Untuk menanggapi laporan itu, kata Surya, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Bondan. Namun, Bondan mangkir. Pihaknya kini terus memburu pelaku.















