Sumbarkita — Polisi menangkap seorang terduga penggelap mobil di Masjid Nurul Iman, Jorong V Curantiang, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman, pada Senin (8/12) pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan bahwa terduga penggelap itu berinisial NI (51 tahun), warga Muaro Manggung, Jorong VII, Nagari Tanjung Beringgin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman. Ia menyebut bahwa NI diduga menggelapkan sebuah mobil Avanza hitam metalik BA 1275 OV milik PT Pusaka Prima Transport.
Fion menjelaskan bahwa NI dilaporkan oleh pemilik PT Pusaka Prima Transport, Bernard (42 tahun), warga Durian Tinggi, Lubuk Sikaping, ke Polres Pasaman. Ia mengatakan bahwa polres mencatat laporan itu dengan Laporan polisi nomor : LP / B / 62 / X / 2025 / SPKT / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 11 Oktober 2025.
Perihal dugaan penggelapan itu, Fion menceritakan bahwa pada Senin (20/1) sekitar pukul 11.00 WIB NI datang ke kedai Bernard untuk merental mobil Avanza dengan perjanjian uang rental Rp5 juta sebulan. Ia mengatakan bahwa NI akan menyewa mobil tersebut selama tiga bulan.
“Setelah berjalan delapan bulan, rental mobil tersebut berjalan lancer. Namun, dua bulan terakhir, uang rental mobil pelapor tidak dibayar. Sementara itu, terlapor tidak bisa dihubungi. Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan dirugikan Rp160 juta. Pelapor lalu melaporkan terlapor ke SPKT Pores Pasaman,” tutur Fion pada Kamis (11/12).
Berdasarkan laporan tersebut, kata Fion, pihaknya menyelidiki terlapor. Setelah mengetahui identitas terlapor, kata Fion, pihaknya mencari terlapor di beberapa Lokasi. Sesudah mengetahui keberadaan terlapor, pihaknya menangkap NI sedang beristirahat di Masjid Nurul Iman di Jorong V Curantiang.
“Dari keterangannya, pelaku mengakui telah menggelapkan sebuah mobil Avanza milik PT Pusaka Prima Transport. Dia juga menggelapkan enam mobil lainnya dengan jenis yang berbeda beda. Sebenarnya ada tujuh mobil yang dia gelapkan, tetapi yang melapor ke polisi hanya enam pemilik mobil,” tutur Fion.
Fion menginformasikan bahwa NI menggadaikan mobil-mobil tersebut ke Pasaman Barat dengan harga bervariasi, dari Rp40 juta, Rp50 juta, dan Rp70 juta. Ia menyebut bahwa NI menggadaikan mobil-mobil itu hanya dengan bermodalkan STNK.













