Sumbarkita – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun dalam pendapat akhirnya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026), PKS menekankan pentingnya harmonisasi antara penguatan lembaga adat dengan keberadaan Dubalang Kota yang selama ini menjadi bagian dari program unggulan Pemerintah Kota Padang.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang Rafdi mengatakan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) di tengah tantangan modernisasi yang semakin kompleks.
“Ranperda ini merupakan keputusan strategis dan fundamental dalam menghadirkan kembali semangat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dalam kehidupan masyarakat Kota Padang,” katanya.
Soroti Posisi Dubalang Kota
Fraksi PKS menilai keberadaan Dubalang Kota yang telah diluncurkan Pemerintah Kota Padang sebagai bagian dari program Padang Sigap perlu diselaraskan dengan sistem kelembagaan adat Minangkabau.
Menurut PKS, penguatan lembaga adat melalui perda ini harus mampu memberikan kejelasan mengenai posisi dan peran Dubalang dalam perspektif adat maupun pemerintahan.
“Kita berharap perda ini mampu menjadi solusi dan jawaban atas diskursus mengenai Dubalang dalam pemahaman adat dan versi pemerintah. Kita ingin membalikkan siriah ka gagangnyo, pinang ka tampuaknyo,” ujar Rafdi.
PKS menilai tujuan pemerintah dalam menjaga keamanan lingkungan dan mengurangi berbagai persoalan sosial perlu mendapat dukungan, namun tetap harus memperhatikan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, Fraksi PKS mengamanahkan kepada organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan harmonisasi kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Adat Jadi Benteng Moral Generasi Muda
Selain itu, PKS juga menyoroti pentingnya pelibatan generasi muda dalam pelestarian budaya Minangkabau.
Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah memperkuat program sekolah adat, festival budaya, pelatihan seni tradisional, serta penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di lingkungan pendidikan.
“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, tetapi semakin jauh dari identitas budayanya sendiri,” katanya.
Menurut PKS, pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Nilai-nilai budaya Minangkabau dinilai mampu menjadi salah satu solusi menghadapi berbagai persoalan sosial seperti tawuran, kenakalan remaja, degradasi moral, hingga melemahnya solidaritas sosial.
Dukung Penguatan KAN dan Bundo Kanduang
PKS juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang, serta berbagai unsur adat lainnya dalam pembangunan Kota Padang.
Menurut PKS, lembaga adat memiliki posisi strategis dalam menjaga keharmonisan sosial, menyelesaikan persoalan masyarakat melalui musyawarah, serta menjadi benteng moral bagi generasi muda.
Fraksi PKS berharap keberadaan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau nantinya tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menjaga identitas dan karakter masyarakat Minangkabau di Kota Padang.
Atas dasar itu, Fraksi PKS menyatakan menyetujui Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.












