Sumbarkita – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Kompleks Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran beserta jajaran Forkopimda Kota Padang tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi terhadap regulasi perpajakan dan retribusi daerah.
Juru bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Padang, M. Fautiaz Fauzi, menyampaikan bahwa penyesuaian Perda No. 1 Tahun 2024 ini penting untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi pemerintah pusat.
Perubahan regulasi mencakup penyesuaian opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan ketentuan tertentu, serta penyesuaian struktur tarif retribusi agar lebih fleksibel sesuai kondisi riil masyarakat.
Selain itu, penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai objek retribusi serta fasilitas dan aset daerah yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
Dalam pemaparannya, Fauzi memberikan delapan catatan substansi terkait penataan sektor retribusi daerah kepada Pemerintah Kota Padang.
Sektor pelayanan kesehatan menjadi perhatian utama agar penyesuaian tarif maupun layanan baru tetap menjaga aksesibilitas masyarakat luas.
Pada sektor kebersihan dan lingkungan hidup, Fraksi NasDem menekankan perbaikan sistem pelayanan, pengelolaan retribusi, hingga penyesuaian tarif laboratorium lingkungan.
Terkait pelayanan parkir, penataan diminta tidak hanya berfokus pada kenaikan tarif, tetapi juga perbaikan tata pengelolaan, transparansi e-payment, pengawasan kebocoran penerimaan, dan penertiban parkir liar.
”Pemanfaatan fasilitas seperti Sentra Rendang dan Rumah Kemasan harus menjadi instrumen penguatan pelaku UMKM, bukan semata-mata mengejar sumber penerimaan daerah,” ujar Fauzi.
Pada sektor perikanan, pangan, dan rusunawa, penyesuaian tarif dituntut mempertimbangkan kondisi riil nelayan serta masyarakat berpenghasilan rendah secara objektif dan akuntabel.
Fraksi NasDem juga memberikan tujuh penegasan kepada Pemerintah Kota Padang agar setiap pemungutan memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan transparan.
”Setiap peningkatan Target Pendapatan Asli Daerah wajib diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik secara nyata di lapangan,” tegas Fauzi.
Fraksi NasDem mendorong Pemko Padang memperkuat pengawasan untuk mencegah kebocoran, melakukan sosialisasi masif kepada pelaku usaha sebelum aturan berlaku, serta menjalankan evaluasi pelaksanaan Perda secara berkala.













