Sumbarkita – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang menyatakan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dengan sejumlah catatan strategis. Fraksi itu menyoroti pentingnya peningkatan pendapatan daerah, penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Devi Febrida, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kota Padang, Senin (30/6).
Penilaian umum LKPD dan apresiasi kinerja
Fraksi Golkar mengatakan bahwa LKPD merupakan dokumen yang terstruktur, menyajikan informasi posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, serta kinerja pengelolaan sumber daya. Fraksi itu mengapresiasi penyampaian LKPD oleh Wali Kota Padang pada 26 Mei 2025, serta pembahasan yang telah dilaksanakan oleh empat Panitia Khusus (Pansus) bersama semua OPD.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan di Pansus I hingga IV serta jajaran OPD atas partisipasi aktif dalam pembahasan LKPD itu,” ujar Devi.
Fraksi Golkar juga menyampaikan bahwa laporan itu merupakan yang pertama bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025–2030. Secara umum, penyusunan dan pelaksanaan keuangan daerah dinilai berjalan baik dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Capaian PAD dan tantangan realisasi
Pendapatan daerah Kota Padang tahun 2024 mencapai Rp2,56 triliun dan terealisasi sebesar Rp2,53 triliun atau 99,02 persen. Fraksi Golkar menyebut angka itu merupakan pendapatan tertinggi sepanjang sejarah Kota Padang.
Adapun PAD ditargetkan sebesar Rp706,84 miliar dan terealisasi sebesar Rp662,55 miliar atau 93,73 persen. Capaian itu disebut melampaui capaian tahun sebelumnya.
“Kami mengapresiasi pencapaian ini dan menyampaikan terima kasih kepada wali kota serta jajaran OPD terkait,” ujar Devi.
Meski demikian, Fraksi Golkar mencatat masih ada OPD penghasil PAD yang realisasinya di bawah 50 persen. Menurut mereka, hal itu mencerminkan perlunya inovasi dan keseriusan dalam memimpin instansi.
“Kondisi ini tidak boleh dianggap sepele. Masih banyak peluang yang bisa digali,” kata Devi.
tindak lanjut temuan BPK dan rekomendasi pansus
Fraksi Golkar juga menyoroti sejumlah temuan yang disampaikan dalam laporan masing-masing pansus dan hasil pemeriksaan BPK. Fraksi itu meminta Pemerintah Kota Padang segera menyelesaikan semua temuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada masa mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas temuan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Semua rekomendasi pansus kami harap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara konkret,” tutur Devi.
Dukungan dengan catatan strategis
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Golkar menyatakan menerima LKPD 2024 dengan sejumlah catatan strategis yang harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Golkar menerima LKPD Tahun Anggaran 2024 disertai catatan dan rekomendasi yang telah kami sampaikan,” ujar Devi.