Sumbarkita – Fraksi Partai Golkar DPRD Padang menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan tersebut disampaikan perwakilan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama, Kompleks Balai Kota Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang.
Dalam penyampaiannya, Helmi mengatakan total pendapatan daerah dalam KUA-PPAS TA 2027 direncanakan mencapai Rp2,7 triliun.
Ia menyebut, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,5 triliun.
Terkait target PAD sebesar Rp1,1 triliun, Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Padang menyusun kalkulasi penerimaan berdasarkan potensi riil dan perhitungan matematis.
Menurut Helmi, penetapan target PAD tersebut tidak semestinya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan fiskal daerah. Ia juga menyoroti belum dilampirkannya peta jalan potensi penerimaan per sektor.
“Pemerintah kota harus menyusun target PAD berdasarkan analisis potensi riil di lapangan, bukan sekadar menaikkan angka untuk menutupi defisit anggaran,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga menyoroti Pendapatan Transfer yang mencapai 55,57 persen dari total pendapatan daerah. Menurut Golkar, kondisi tersebut menunjukkan ketergantungan keuangan Kota Padang terhadap pemerintah pusat dan provinsi masih tinggi.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta Pemko Padang menyiapkan skenario mitigasi apabila sewaktu-waktu terjadi pemotongan anggaran atau penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat.
“Ketergantungan fiskal kita pada dana transfer pusat masih di atas 55 persen, sehingga Pemko wajib mengantisipasi risiko perubahan kebijakan anggaran nasional,” tuturnya.
Sementara itu, total belanja daerah dalam KUA-PPAS 2027 ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun. Helmi menyoroti perbedaan alokasi antara Belanja Operasional dan Belanja Modal dalam struktur belanja daerah.
Alokasi Belanja Operasional tercatat sebesar Rp2,6 triliun, sedangkan Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp183 miliar atau sekitar 6,6 persen dari total belanja.
Helmi menilai porsi Belanja Modal tersebut belum memadai untuk menopang perbaikan sarana jalan, gedung puskesmas, serta fasilitas umum daerah.
“Postur belanja modal yang hanya 6,6 persen berisiko membuat APBD 2027 sekadar menjadi anggaran rutin tanpa menghasilkan aset pembangunan baru yang produktif,” kata Helmi.
Fraksi Golkar kemudian meminta Pemko Padang melakukan rasionalisasi terhadap alokasi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Hasil efisiensi belanja operasional tersebut direkomendasikan untuk dialihkan guna memperbesar porsi Belanja Modal bagi kepentingan publik.













