Sumbarkita — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi perda. Namun, sejumlah catatan dan rekomendasi penting turut disampaikan agar pengelolaan keuangan daerah ke depan makin akuntabel dan efektif.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra, Delma Putra, dalam sidang paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi di DPRD Kota Padang, Senin (30/6).
Apresiasi opini WTP, evaluasi realisasi PAD
Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang tahun 2024. Hal itu merupakan WTP ke-12 bagi Kota Padang.
“Opini ini menandakan bahwa laporan keuangan disusun secara layak dan dapat menjadi pijakan untuk kebijakan ke depan,” kata Delma Putra.
Meski demikian, Fraksi Gerindra mencermati rendahnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya mencapai 93,73 persen dari target Rp706,84 miliar. Realisasinya hanya Rp662,55 miliar.
“Kami menilai capaian tersebut masih rendah, karena sejumlah satuan kerja pengelola PAD belum mampu memenuhi target, termasuk penerimaan dari pajak dan retribusi daerah,” ujar Delma.
Realisasi pajak daerah tercatat 91,13 persen, masih kurang sekitar Rp48 miliar dari target. Sementara retribusi daerah baru mencapai 97,30 persen atau selisih Rp3 miliar dari target yang ditetapkan.
OPD pemungut retribusi dinilai perlu dievaluasi
Fraksi Gerindra menyoroti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang rutin gagal memenuhi target retribusi. Salah satunya ialah Dinas Pertanian yang hanya merealisasikan Rp594 juta dari target Rp1 miliar, atau sekitar 59,5 persen. Rendahnya capaian itu terkait dengan retribusi pemotongan hewan.