Sumbarkita – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, persetujuan tersebut disertai lima catatan strategis yang diminta untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kota Padang.
Persetujuan itu disampaikan Fraksi Demokrat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Kompleks Balai Kota Aie Pacah, Senin (31/8/2026).
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, juru bicara Fraksi Demokrat, Yulasmi, mengatakan pihaknya menerima dan menyetujui penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda, dengan catatan seluruh ketentuannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lima catatan Fraksi Demokrat tersebut meliputi inventarisasi seluruh objek retribusi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi kinerja OPD penghasil PAD, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, serta sosialisasi aturan baru kepada masyarakat.
“Pemko Padang harus menginventarisasi objek retribusi di setiap OPD, mulai dari jasa usaha hingga aset daerah, agar kita memiliki basis data pendapatan yang terukur dan akurat,” ujar Yulasmi.
Fraksi Demokrat menilai penguatan potensi retribusi daerah harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penarikan retribusi tidak boleh hanya membebankan warga, tetapi wajib dibarengi dengan fasilitas serta pelayanan publik yang semakin baik dan responsif,” kata Yulasmi.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat meminta seluruh OPD pemungut pajak dan retribusi meningkatkan kinerja dalam merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seluruh OPD pemungut pajak dan retribusi harus menaikkan performa kerjanya. Target PAD harus tercapai demi membiayai program pembangunan infrastruktur Kota Padang,” tutur Yulasmi.
Fraksi Demokrat juga mendesak Pemko Padang mempercepat otomatisasi dan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi untuk meminimalkan potensi kebocoran sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.
“Penerapan sistem digitalisasi transaksi adalah solusi mutlak untuk meminimalkan tingkat kebocoran anggaran serta menjamin transparansi penerimaan daerah,” tegas Yulasmi.
Catatan terakhir berkaitan dengan sosialisasi. Pemko Padang diminta melakukan sosialisasi secara masif dan terbuka setelah regulasi tersebut diundangkan agar masyarakat memahami perubahan dan penyesuaian tarif.
“Sosialisasi massal sangat krusial agar masyarakat memahami penyesuaian tarif yang ada, sehingga tidak timbul misinformasi maupun gejolak di tengah publik,” kata Yulasmi.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyambut positif masukan yang disampaikan Fraksi Demokrat dan fraksi-fraksi lainnya. Pemko Padang berkomitmen menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan menjadi pijakan bagi Kota Padang untuk meningkatkan kemandirian fiskal tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.













