Senin, 19 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

FPI Dibubarkan Jokowi, Pengacara: Pembantaian 6 Syuhada Kami Bawa ke Pengadilan HAM Internasional

Oleh : Hendra Murcy Tania
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:50
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Pemerintahan Jokowi resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Mahfud MD menyebut segala aktivitas dan kegiatan FPI dilarang di Indonesia.

Pembubaran FPI diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negara.

Dan tentu saja dengan sepengetahuan Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia saat ini.

Menanggapi pembubaran tersebut, Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan, urusan pembubaran organisasi itu memang kewenangan pemerintah.

“Urusan bubar gampang,”  kata Aziz, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga :  Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

Namun dari pembubaran FPI itu, kata Aziz, yang terpenting usut tuntas pembantaian 6 laskar FPI.

Bahkan, pihaknya berencana akan membawa kasus pembantaian tersebut ke pengadilan HAM internasional.

“Yang penting, yang utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada,” ujarnya dilansir pojoksatu.id.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) hingga kini di Kemendagri.

Baca Juga :  Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya hingga 20 Juni 2019.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat atau organisasi organisasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat mendatangi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2020). (sk/pojoksatu)


TOPIK FPI DibubarkanFPI DilarangLaskar Ditembak MatiPengadilan HAM

BERITA TERKAIT

Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat 12 Mei 2024

2 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi Gegara Promosi Haji Palsu di Makkah

Selasa, 13 Mei 2025
Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Senin, 12 Mei 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

Senin, 12 Mei 2025
Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Sabtu, 10 Mei 2025
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Kamis, 8 Mei 2025
Next Post

Pohon Patah Timpa 2 Sepeda Motor di Sitinjau Lauik, Seorang Pengendara Meninggal Dunia

Leave Comment

Terpopuler

  • 2 Penjambret Asal Padang Ditangkap Warga di Padang Pariaman

    2 Penjambret Asal Padang Ditangkap Warga di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Dahsyat PT Teluk Luas di Padang, Berikut Informasi Mengenai Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Liga 1: Semen Padang Vs Persik 1-1, Kabau Sirah di Ujung Tanduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Pabrik Karet di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang Sudah Tiga Kali Terbakar Hebat, Ini Rincian Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

DPRD Padang Siap Kawal Penganggaran Bersih dan Gandeng KPK

DPRD Padang Siap Kawal Penganggaran Bersih dan Gandeng KPK

Minggu, 18 Mei 2025
Begini Kondisi Terkini Kebakaran Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang

Begini Kondisi Terkini Kebakaran Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang

Minggu, 18 Mei 2025
Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang Sudah Tiga Kali Terbakar Hebat, Ini Rincian Lengkapnya

Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang Sudah Tiga Kali Terbakar Hebat, Ini Rincian Lengkapnya

Minggu, 18 Mei 2025
Avanza Terjun ke Sungai di Jalan Raya Padang-Solok, Begini Kondisi Korban

Avanza Terjun ke Sungai di Jalan Raya Padang-Solok, Begini Kondisi Korban

Minggu, 18 Mei 2025
Video: Angin Kencang Hancurkan Kaca RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, Seorang Pengunjung Jadi Korban

Video: Angin Kencang Hancurkan Kaca RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, Seorang Pengunjung Jadi Korban

Minggu, 18 Mei 2025
Damkar 10 Daerah di Sumbar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Pabrik di Padang

Damkar 10 Daerah di Sumbar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Pabrik di Padang

Minggu, 18 Mei 2025
12 Remaja Laki-laki dan 1 Remaja Perempuan Terciduk di Kos-kosan di Pesisir Selatan

12 Remaja Laki-laki dan 1 Remaja Perempuan Terciduk di Kos-kosan di Pesisir Selatan

Minggu, 18 Mei 2025
Hasil Liga 1: Semen Padang Vs Persik 1-1, Kabau Sirah di Ujung Tanduk

Hasil Liga 1: Semen Padang Vs Persik 1-1, Kabau Sirah di Ujung Tanduk

Minggu, 18 Mei 2025
Gol! Semen Padang Vs Persik 1-1

Gol! Semen Padang Vs Persik 1-1

Minggu, 18 Mei 2025
Video: Warga Panik, Kebakaran Dahsyat PT Teluk Luas di Padang Nyaris Menjalar Rumah Penduduk

Video: Warga Panik, Kebakaran Dahsyat PT Teluk Luas di Padang Nyaris Menjalar Rumah Penduduk

Minggu, 18 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau